Dua Pemuda Bawa 64 Butir Ekstasi, Diringkus Polres Tebingtinggi
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- visibility 55
- comment 0 komentar

Terduga MRA (19) dan MAM (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (13/9/2025). (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dua orang pemuda berinisial MRA (19) alias Dino dan MAM (20) alias Arif diduga membawa 64 butir ekstasi diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) malam, di Jalan Ir H Juanda.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus ketika dikonfirmasi Kamis (25/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan MRA dan MAM sebagai sarang peredaran ekstasi.
Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam.
“Saat tiba di lokasi, tim melihat ada dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan H Juanda. Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung menyergap para pelaku dan melakukan penggeledahan,” ucap Jimmy.
Kasat Resnarkoba juga menjelaskan, sewaktu dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati alat bukti kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik yang berisi 64 butir pil ekstasi dari saku celana pelaku. Puluhan butir pil haram itu berjenis inex tesla (warna putih) dan inex mickey mouse (warna merah).
Selain itu, petugas turut pula menyita 2 HP android milik pelaku, bungkusan plastik warna silver dan beberapa helai tisu.
Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, para pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu milik mereka yang hendak dijual kepada pemesan. Namun, asal-usul pil ekstasi tersebut masih dalam pengembangan petugas.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“MRA dan MAM akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Iptu Jimmy.(R2)


Saat ini belum ada komentar