Dua Kasus Pembunuhan Sadis, Polisi Ringkus Pelakunya
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

AMANKAN: Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Arisfianto dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan remaja putri berinisial DF (15) yang terjadi di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Tersangka saat ini diamankan, Senin (4/8/2025) . (Foto; Humas Polres Madina)
PANYABUNGAN (tri3news.com) – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap dua kasus pembunuhan sadis yang mengguncang dua kecamatan berbeda, Natal dan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal.
Korban pertama adalah remaja perempuan berusia 15 tahun, korban kedua justru seorang ibu rumah tangga yang dibunuh oleh putranya sendiri.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (4/8/2025) sore, memaparkan detail dua perkara tersebut. Ia didampingi Wakapolres Kompol Arisfianto dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH.
Kasus pertama terjadi di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Korbannya adalah DF (15), siswi yang baru pulang dari latihan Paskibra pada Selasa sore, 29 Juli 2025. Pelaku, Yunus Saputra (22), awalnya berpura-pura meminta korban mengantarnya membawa suku cadang motor yang rusak.
“Alasan membawa sparepart hanya modus. Korban malah dibawa ke area perkebunan kelapa sawit. Di sana, pelaku merampok, membunuh, bahkan mencabuli korban,” kata Kapolres.
Yunus disebut ingin menguasai sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban. Tujuannya tragis, untuk membayar cicilan handphone miliknya.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen dan luka trauma benda tumpul. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban dan pelaku, pakaian korban, handphone, ember, batang kayu, serta pakaian milik tersangka.
Yunus dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan. Korbannya adalah Suharni Lubis (61), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, Kamis pagi (31/7/2025). Di dekat jenazah, polisi menemukan sebilah parang penuh darah.
Pelakunya tak lain adalah anak kandung korban sendiri, MS (38), yang tinggal serumah dengan sang ibu. Aksi itu dilakukan saat korban sedang tertidur.
“MS membunuh ibunya dengan membacok kepala, leher, dan tangan secara berulang menggunakan parang yang diambil dari dapur,” jelas Arie Paloh.
Motif pembunuhan ini tragis, MS disebut sering dimarahi oleh ibunya karena tidak mau berhenti mengonsumsi narkoba. Rasa kesal dan amarah yang terpendam meledak malam itu.
MS ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian hanya sekitar 10 meter dari rumah korban. Hasil tes urin menunjukkan MS positif mengonsumsi sabu-sabu.
Atas tindakannya, MS dijerat Pasal 338 KUHP, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dua kasus ini mencerminkan wajah kekerasan yang makin kompleks di Mandailing Natal. Satu berpangkal pada kejahatan jalanan berbasis ekonomi dan hasrat konsumtif, satu lagi tragedi dalam rumah sendiri yang dipicu oleh adiksi narkoba dan lemahnya kontrol emosional yang mana keduanya menyisakan luka yang dalam bagi keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.(R1).
Saat ini belum ada komentar