Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Ojol Tewas
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 91
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob melakukan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Senin, (1/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tujuh personel Brimob yang kami tetapkan melanggar kode etik. Dua di antaranya melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya pelanggaran sedang,” ujar Agus dalam keterangannya.
Dua anggota yang dikenai pelanggaran berat adalah Kompol K, yang duduk di kursi depan sebelah kiri sopir rantis, dan Bripka R, pengemudi kendaraan taktis yang melindas korban. Lima anggota lain yang berada di kursi belakang Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J aditetapkan melakukan pelanggaran sedang karena tidak menjalankan prosedur operasional di lapangan.
Sidang kode etik akan digelar berurutan: untuk pelanggaran berat pada Rabu, 3 September 2025, dan untuk pelanggaran sedang pada Kamis, 4 September 2025.
Sanksi bagi pelanggaran berat berpotensi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, pelanggaran sedang dapat berujung pada penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan, sesuai hasil sidang etik.
Polri menegaskan bahwa proses ini diawasi Kompolnas dan Komnas HAM demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.(R3)
Saat ini belum ada komentar