Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Kepala SMAN 19 Medan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

Kepala SMAN 19 Medan, RN tersangka pelaku korupsi dana BOS, digiring petugas Kejari Belawan, untuk selanjutnya diboyong ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan, Selasa (9/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023. Kepala SMAN 19 Medan berinisial RN, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (9/9/2025).
Diperoleh informasi, setelah pihak Kejari Belawan menetapkan RN sebagai tersangka, kemudian diboyong ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan dikawatirkan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti, akan mengulangi melakukan tindak pidana dan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Disebutkan, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan menerima Dana BOS dengan rincian, tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.796.220.000, dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.796.220.000 atau jumlah total sekitar Rp 3.592.440.000.
Menurut pihak Kejari Belawan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian, kurang lebih Rp 772.711.214, dan tim penyidik masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan pihak lain.(R1)
Saat ini belum ada komentar