Demo di Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Desa
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar

Massa menamakan kelompoknya dari AMPK saat aksi demo di depan gerbang Kejati Sumut, Kamis (25/2026).(Foto: Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Belasan massa menamakan kelompoknya dari AMPK (Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi) Sumut, aksi unjuk rasa atau demo di depan pintu gerbang Kejati Sumut, Kamis (15/1/2026).
Dalam aksinya pengunjuk rasa melalui pengeras suara dan dalam selebaran tertulis, menyampaikan informasi tentang dugaan praktek pungutan liar (pungli) terhadap tenaga pendamping profesional (TPP) di Tingkat Provinsi Sumut di beberapa kabupaten/kota yang terdapat pada SK 733 untuk tahun 2026.
Untuk itu pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut agar melakukan pengusutan dengan memanggil dan memeriksa Kordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korprov TAPM) Sumut sebagai pucuk pimpinan, atas dugaan penyelewengan terhadap pendamping desa pada SK 733 tahun 2026.
Pengunjuk rasa juga mendesak BPSDM Kemendes PDT untuk segera mencopot Korprov TAPM Sumut guna mencegah intimidasi terhadap para pendamping desa.
Kemudian mendesak adanya transparansi dalam proses perpanjangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2026.
Selanjutnya meminta penegak hukum mengusut dugaan penghentian kontrak TPP secara sepihak karena penolakan pemberian setoran kepada oknum di tingkat provinsi maupun Kemendes.
Menanggapi aksi dan informasi yang disampaikan pengunjuk rasa, Bidang Penkum Kejati Sumut Monang Sitohang SH mengatakan, terima kasih atas informasi tersebut.
Tetapi dia menyarankan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan dalam bentuk tertulis ke Kejati Sumut melalui PTSP untuk diteruskan ke pimpinan dan ditindaklanjuti.(R1)



Saat ini belum ada komentar