Coba Curi Sepeda Motor Polisi yang Bertugas, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

PATUMBAK (tri3news.com) – Polsek Patumbak melalui Tim URC Unit Reskrim menangkap spesialis pencuri sepeda motor, MAL (23), Senin (23/6/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Akibat melawan saat akan ditangkap petugas di daerah Gang Suka Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH di Polsek Patumbak, Selasa ( 24/6/2025 ).
“Personel kita sedang melaksanakan tugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan anggota lainnya memarkirkan sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan Medan,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika sepeda motor anggota Unit Reskrim yang diparkirkan di sana dicoba pelaku merusak kunci kontaknya menggunakan kunci T.
“Saat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor anggota hingga patah yang bertepatan dengan datangnya Kanit Reskrim beserta anggota di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas, langsung mengamankan pelaku,” jelas Kompol Daulat Simamora.
Korban curanmor merupakan anggota Polsek Patumbak, Brigpol Hendry Manullang (35) yang tinggal di Jalan Menteng VII Medan Denai.
“Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksinya adalah MAL (23) warga Jalan SM Raja Gang Sahrudin Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus para pelaku yaitu, pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi sekitar lokasi targetnya.
“Dan setelah aman selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan langsung kabur membawa sepada motor sedangkan temannya satu lagi stanby di sepeda motor,” tambahnya.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Untuk pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP,” imbuhnya.
Diakui pelaku, hasil pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya.
“Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara. (R1).
Saat ini belum ada komentar