Bupati Langkat Komitmen Memperkuat Perlindungan Dan Pemberdayaan Pekerja Migran
- calendar_month Sen, 21 Apr 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

APEL : Bupati Langkat melalui Asisten Administrasi Umum Musti Sitepu SE MSi selaku Pembina Apel Gabungan Jajaran Pemkab Langkat yang digelar di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (21/4/2025) (Diskominfo Langkat).
Langkat - Bupati Langkat H Syah Afandin SH menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerahnya. Demikian disampaikan Bupati Langkat melalui Asisten Administrasi Umum Musti Sitepu SE MSi selaku pembina apel gabungan jajaran Pemkab Langkat yang digelar di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (21/4/2025). Apel ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Musti Sitepu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Langkat memandang serius isu pekerja migran, mengingat besarnya peran mereka terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Diurainya, data mencatat, sepanjang tahun 2024, Kabupaten Langkat telah memberangkatkan sebanyak 991 orang Pekerja Migran Indonesia. Jika dihitung dalam tiga tahun terakhir, jumlah tersebut mencapai 4 121 orang. Para pekerja migran ini tidak hanya berkontribusi secara ekonomi melalui remitansi kepada keluarga di kampung halaman, tetapi juga turut serta dalam mengurangi angka kemiskinan.
Namun, Sitepu juga menyoroti sisi gelap dari migrasi tenaga kerja, seperti perdagangan manusia, perbudakan kerja paksa, kekerasan, diskriminasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya penguatan peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dalam mengantisipasi dan menanggulangi persoalan tersebut.
Dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam memberi perlindungan kepada para PMI. Beberapa langkah strategis yang disampaikan antara lain: pemberian edukasi dan informasi mengenai prosedur legal penempatan tenaga kerja, negara tujuan yang aman, serta risiko kerja non-prosedural.( R1)
Saat ini belum ada komentar