BPOM Musnahkan Mie Berformalin di Toba
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

MUSNAHKAN : Loka POM Kabupaten Toba musnahkan makan mengandung formalin terkhusus mie yang banyak ditemukan menggunakan bahan tersebut, Kamis (21/8/2025). (Foto/Dok/Ist).
TOBA (tri3news.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM Kabupaten Toba melakukan pemusnahan makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin, Kamis (21/8/2025) di Desa Lumban Pea Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 14- 20 Agustus di beberapa titik pasar, yakni pasar Balige, pasar Porsea, serta sekitar Venue Bontean Balige.
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Toba, Tumiur Gultom menjelaskan sejumlah produk makanan terbukti positif mengandung formalin.
“Bukan hanya mie kuning, tetapi juga tahu dan bakso. Namun yang paling banyak ditemukan adalah mie kuning. Hasil pengujian yang dilakukan di BPOM Medan menunjukkan 467,7 kilogram mie kuning yang terbukti mengandung formalin,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa mie kuning tersebut berasal dari Kota Siantar. Dari hasil penelusuran, BPOM Medan telah melakukan penindakan hukum terhadap tiga pabrik di Siantar yang menjadi sumber produksi mie berformalin tersebut.
Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih makanan, serta melaporkan bila menemukan indikasi adanya peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.(R1).


Saat ini belum ada komentar