Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Ia menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Dia juga menyebut sudah tiga orang pejabat Pemprov Sumut yang tersandung hukum sejak menjabat Gubernur.

“Namanya proses hukum, kita bersedia saja, itu biasa biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Senin (30/6/2025) kepada pers.

“Kita semua di Pemprov, kalau ada aliran uang kepada jajaran, katanya sesama atau bawahan atau atasan aliran uangnya ya wajib memberi keterangan,” sambungnya.

Namun, Mantan Wali Kota Medan itu enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya menerima aliran uang dari fee proyek yang akan diterima Topan Ginting senilai Rp 8 Miliar. “Nanti hukum aja yang lihat,” pungkasnya.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adala  Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Heliyanto (HEL),  PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Selanjutnya  M. Akhirun Efendi Siregar (KIR),  Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)  dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY),  Direktur PT RN.

“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Asep.

Nilai Proyek Rp 231 Miliar, Uang Pelicin Rp 46 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.

Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal.

Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.

 

Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KISARAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus enam orang pelaku kurir narkoba dan menyita 30 Kg narkotika jenis sabu. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Rabu (18/06/2025). Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AP (26), IJ (44) dan F […]

  • Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih

    Prabowo Tunjuk Zulhas Pimpin Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penunjukan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Penugasan ini diperkuat melalui Keputusan […]

  • Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 5,60 Gram

    Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 5,60 Gram

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap inisial RI (40) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ia ditangkap petugas karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/7/2025). Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta […]

  • Fajar/Fikri Juara China Open 2025, Kalahkan Ganda Malaysia 2 Set Langsung

    Fajar/Fikri Juara China Open 2025, Kalahkan Ganda Malaysia 2 Set Langsung

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 154
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pasangan ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri juara China Open 2025. Mereka menang dua gim langsung atas Aaron Chia/Soh Wooi Yik (Malaysia) 21-15, 21-14 di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Cina, Minggu (27/7/2025). Fajar/Fikri memulai laga dengan baik. Mereka mampu unggul 5-1 setelah Fajar tampil agresif di depan net. Fajar/Fikri masih […]

  • Kapolri Tinjau Jembatan Penghubung Tapteng-Tapsel yang Ambruk

    Kapolri Tinjau Jembatan Penghubung Tapteng-Tapsel yang Ambruk

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kapolri Listyo meninjau jembatan penghubung Tapteng-Tapsel di Pandan yang ambruk, Senin (1/12/2025) . (Foto: Dok/Ist) TAPTENG (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi jembatan penghubung Kabupaten Tapanuli Tengah – Tapanuli Selatan yang ambruk, terletak di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapteng, Senin (1/12/2025). Ia didampingi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution […]

  • Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Peyerahan Uang Rp 65 Juta dari Tersangka Korupsi pada Dinkes Niasbar

    Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Peyerahan Uang Rp 65 Juta dari Tersangka Korupsi pada Dinkes Niasbar

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli terima penyerahan uang dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka ETG, Senin (6/10/2025).(Foto: dok/kejar gunungsitoli) MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari), menerima penyerahan uang Rp 65.000.000 dari penanganan kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, ETG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat (Nisbar) […]

expand_less