Breaking News
light_mode
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Ia menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Dia juga menyebut sudah tiga orang pejabat Pemprov Sumut yang tersandung hukum sejak menjabat Gubernur.

“Namanya proses hukum, kita bersedia saja, itu biasa biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Senin (30/6/2025) kepada pers.

“Kita semua di Pemprov, kalau ada aliran uang kepada jajaran, katanya sesama atau bawahan atau atasan aliran uangnya ya wajib memberi keterangan,” sambungnya.

Namun, Mantan Wali Kota Medan itu enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya menerima aliran uang dari fee proyek yang akan diterima Topan Ginting senilai Rp 8 Miliar. “Nanti hukum aja yang lihat,” pungkasnya.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adala  Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Heliyanto (HEL),  PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Selanjutnya  M. Akhirun Efendi Siregar (KIR),  Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)  dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY),  Direktur PT RN.

“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Asep.

Nilai Proyek Rp 231 Miliar, Uang Pelicin Rp 46 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.

Sedangkan uang pelicin yang disiapkan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.

Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.

“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal.

Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.

 

Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less