Anak Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar

Kapolres Nias, AKBP Agung SDC (Tengah), saat memaparkan kronologis kejadian pembunuhan ayah oleh anaknya, Kamis (2/10/2025) (Foto: Dok/Ist).
GUNUNGSITOLI (tri3news.com)– Seorang pria berinisial DJDH (26), warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, FH (59), hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Nias, AKBP Agung SDC, S.Psi., M.Psi., Psi., MKP., kepada pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan sepotong kayu usai terlibat pertengkaran.
“Korban awalnya meminta pelaku untuk pergi menyadap karet. Permintaan itu membuat pelaku emosi dan memukul korban berulang kali di bagian kepala hingga korban tersungkur,” ujar Kapolres.
Usai kejadian, pelaku mendatangi rumah seorang saksi dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian menuju lokasi dan menemukan korban telah bersimbah darah di depan rumah. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP. Jenazah korban kemudian diperiksa secara medis oleh tim dari Puskesmas Namohalu Esiwa.
“Atas permintaan keluarga, jenazah korban tidak diautopsi dan langsung diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan,” terang AKBP Agung.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang. Pelaku telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motifnya karena kesal dimarahi dan disuruh menyadap karet. Bahkan dua bulan sebelumnya, pelaku juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar