Polsek Tigabinanga Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
- calendar_month Jum, 25 Apr 2025
- visibility 150
- comment 0 komentar

RINGKUS : Kapolsek Tigabinanga Tigabinanga Iptu Solo Bangun didampinggi Kanitres Ipda Arjuna Tarigan dan Aiptu Sabar Ginting ringkus APS alias Jemput (35) diduga pengedar narkoba jenis Sabu, Jumat ( 25/4/2025) di Mapolsek Tigabinanga. (Foto Dok/ Polsek Tigabinanga.
Karo - Polsek Tigabinanga meringkus satu orang pengedar narkoba berinisial APS alias Jemput (35) warga Rumah Rakyat, Dusun Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten karo, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tigabinanga Tigabinang Iptu Solo Bangun didampinggi Kanitres Ipda Arjuna Tarigan dan Aiptu Sabar Ginting, kepada trinews.com Jumat (25/4/2025) membenarkan penangkapan 1 orang pengedar narkoba berinisial APS alias Jemput (35) di Jalan Rakoetta Brahmana Kelurahan Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga tepatnya didepan salah satu toko.
Diurainya, pengeberekan dilaksanakan Kamis, ( 24/4/2025) sekira pukul 20.00, Polsek Tigabinanga melakukan pengintaian terhadap seorang laki laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Dan setelah dilakukan pengintaian sekira pukul 21.00 WIB personel Polsek Tigabinanga melihat laki ‑laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di depan salah satu toko di Kelurahan Tigabinaga.
Personel Polsek langsung melakukan penangkapan dan mengeledah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba dan langsung diringkus dan diboyong ke Polsek Tigabinanga.
“Polsek Tigabinanga melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti didalam satu tas sandang warna hitam yang dikenakan oleh pelaku,” urainya. Lebih lanjut dikatakannya, Jumat, (25/4/25) pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses selanjutnya.
Dari penangkapan APS, sebutnya, diamankan delapan paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 1,2 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, dua buah dompet kecil, satu ball plastik klip dalam keadaan kosong, sat unit timbangan elektrik, 3 buah pipet plastik sebagai skop,1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp 660.000 satu unit handphone android merk Oppo dan satu unit sepeda motor merk RX. (R1)
Saat ini belum ada komentar