Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut jadi Tersangka, Berikan Izin Akses SIPUHH di Agropolitan Karo

Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut jadi Tersangka, Berikan Izin Akses SIPUHH di Agropolitan Karo

  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

Kejari Karo menetapkan mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, berinisial KS, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin SIPUHH di kawasan Agropolitan Siosar. (Foto/Dok/Kejari Karo)

KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisial KS, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan Agropolitan Siosar.

Penetapan ini diumumkan Selasa (13/1/2026) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harve.

Menurut Harve, KS selama 2022–2024 telah menerbitkan izin SIPUHH bagi perorangan untuk kawasan yang sebenarnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Karo.

“Hari ini, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemberian izin akses SIPUHH yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh BPHL karena berada di bawah wewenang Pemkab Karo,” ujar Harve.

Kawasan Agropolitan Siosar sendiri telah ditetapkan sejak 2002 melalui nota kesepakatan antara Pemkab Karo dan empat kabupaten lain.

Penetapan itu diperkuat dengan SK Bupati Karo tahun 2003 dan SK Kementerian Kehutanan tahun 2005 dan 2006, yang menegaskan kawasan tersebut sebagai hutan agropolitan milik Pemkab

Karo.

Meski Pemkab Karo beberapa kali mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan, BPHLtetap menerbitkan izin tersebut.

Akibatnya, perusahaan PHAT BS menebang kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sedangkan PHAT HHM menebang 1.340,30 ton.

Perhitungan akuntan publik mencatat kerugian negara akibat izin tersebut mencapai Rp 4,19 miliar.

KS dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Setelah penetapan, KS langsung dibawa ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Humbahas Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

    Bupati Humbahas Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas, Oloan P. Nababan termasuk kepala daerah dari kawasan Danau Toba rapat dengan Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Senin (2/3/2026). (Foto Dok/Kominfo) HUMBAHAS (tri3news.com) – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH termasuk kepala daerah dari kawasan Danau Toba, rapat dengan Ketua DEN (Dewan Ekonomi Nasional), Luhut Binsar Pandjaitan […]

  • DNA Ungkap Kerangka Ras Mongoloid dalam Pohon Aren di Sergai Milik Pemuda yang Hilang Dua Tahun Lalu

    DNA Ungkap Kerangka Ras Mongoloid dalam Pohon Aren di Sergai Milik Pemuda yang Hilang Dua Tahun Lalu

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi personel lainnya, memaparkan identitas kerangka yang ditemukan di dalam pohon aren, Rabu (19/11/2025). (Foto: Dok/Ist) SERGAI (tri3news.com) -.Misteri penemuan kerangka manusia di dalam batang pohon aren di Dusun I, Desa Pematangganjang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), akhirnya menemukan titik terang. Polres Sergai memastikan tulang belulang yang ditemukan pada 9 […]

  • Ompong Ditangkap Polisi di Kamar Kos di Raya Berastagi, Diduga Simpan Sabu

    Ompong Ditangkap Polisi di Kamar Kos di Raya Berastagi, Diduga Simpan Sabu

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 407
    • 0Komentar

    AMANKAN: Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan tersangka A alias Ompong bersama barang bukti di Mako Polres Tanah Karo, Rabu malam kemarin. (Foto: Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan pria berinisial A (42) alias Ompong warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu (23/7/2025) malam, di […]

  • Tim Korlantas Polri dan Stik Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian dan Survey Kamseltibcarlantas di Karo

    Tim Korlantas Polri dan Stik Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian dan Survey Kamseltibcarlantas di Karo

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo menerima kunjungan Tim Korlantas Polri dan STIK Lemdiklat Polri dalam rangka kegiatan penelitian dan survei terkait keamanan, keselamat00an, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), kinerja operasi, serta persepsi publik, Rabu (12/11) di Aula Pur Pur Sage Mapolres. Kegiatan ini bertujuan mendukung kesiapan Operasi Lilin 2025 yang akan digelar untuk […]

  • Moderamen GBKP Periode 2025-2030 Dilantik, Sidang Majelis Sinode Ditutup

    Moderamen GBKP Periode 2025-2030 Dilantik, Sidang Majelis Sinode Ditutup

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Deliserdang – Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) periode 2025-2030 dilantik pendeta tertua, Pdt Longge Karosekali pada ibadah pelantikan dan penutupan Sidang Majelis Sinode ke -37, Rabu (30/4/2025) di Retreat Center Sukamakmur, Deliserdang Sumatera Utara. Pdt Matius Panji Barus, Ketua Umum Moderamen GBKP Periode 2015-2020 dalam khotbahnya  yang diambil dari 1 Timotius 3:1-7 mengatakan,  seorang […]

  • Dua Pemuda Bawa 64 Butir Ekstasi,  Diringkus Polres Tebingtinggi

    Dua Pemuda Bawa 64 Butir Ekstasi, Diringkus Polres Tebingtinggi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Terduga MRA (19) dan MAM (20) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Sabtu (13/9/2025). (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi) TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dua orang pemuda berinisial MRA (19) alias Dino dan MAM (20) alias Arif diduga membawa 64 butir ekstasi diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (13/9/2025) […]

expand_less