Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Simalungun Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- visibility 241
- comment 0 komentar

Jasad pelajar SMP dievakuasi dari daerah Jalan Simpang Dolok Ulu di perkebunan PT Bridgestone daerah Dolok Merangir Blok Z.24 Sub.Div.I/II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Minggu (28/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB. (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
SIMALUNGUN (tri3news.com) – Pelaku pembunuhan pelajar SMP, Zahra Rahmadani (15) di areal perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24 Sub Div I/II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi. Pelakunya juga pelajar SMP berinisial ZA (15).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025) mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dalam tempo 4 jam pasca kejadian.
“Dari hasil keterangan pelaku, dia melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik korban dari belakang pada saat korban di atas sepeda milik pelaku. Pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan batu,” terangnya.
Buka itu saja, kata Verry. Pelaku juga memukul pundak serta punggung korban dengan menggunakan kayu ubi. Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga pelaku mengambil pisau dan menusukan berulang ulang kali pada bagian badan korban.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan, karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat guna menggugurkan kehamilan korban,” katanya.
Sebelumnya, jasad Zahra Rahmadani ditemukan tewas di daerah Jalan Simpang Dolok Ulu di perkebunan PT Bridgestone daerah Dolok Merangir Blok Z.24 Sub.Div.I/II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Minggu (28/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Serbalawan. Selanjutnya, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Simalungun. Akhirnya, kematian pelajar SMP itu terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap pada Minggu (28/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Simalungun beserta barang bukti satu unit handphone, uang Rp 11.000 dengan berbagai pecahan dan dua batang kayu ubi yang diduga alat pembunuhan untuk proses lebih lanjut. (R1)



Saat ini belum ada komentar