Kadis LHK Sumut Instruksikan PT TPL Hentikan Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu Eucalyptus
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 118
- comment 0 komentar

Heri W Marpaung
MEDAN (tri3news.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung SSTP MAP membenarkan telah menerbitkan surat kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya. Instruksi itu juga mencakup kayu yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
Hal tersebut disampaikan Heri pers, Jumat (12/12/2025). Ia menegaskan bahwa surat resmi tertanggal 10 Desember 2025 itu telah dikirimkan kepada manajemen PT TPL.
“Benar, Dinas LHK Sumut telah mengeluarkan surat kepada PT TPL pada 10 Desember 2025 yang meminta penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk yang berasal dari PKR,” ujar Heri.
Surat tersebut memuat instruksi tegas agar perseroan menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanenan hingga ada penjelasan dan keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait aspek perizinan, tata kelola, dan kepatuhan lingkungan.
Sebelumnya, PT TPL diketahui menerima surat dari Kepala Dinas LHK Sumut dengan substansi penghentian total aktivitas pemanenan eucalyptus di seluruh wilayah operasional, baik dari konsesi perusahaan maupun dari pola kemitraan bersama masyarakat.
Langkah itu disebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan kehutanan dan lingkungan hidup yang harus berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat, belum ada penjelasan resmi dari PT TPL terkait instruksi tersebut. (R1)



Saat ini belum ada komentar