Kasus Terbakarnya Rumah Ketua Hakim PN Medan, Polrestabes Periksa 49 Saksi
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 17
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan penjelasan proses perkembangan pengungkapan terbakarnya rumah seorang hakim usai press rilis, Rabu (19/11/2025). (Foto: Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan telah memeriksa 49 saksi terkait terbakarnya rumah ketua hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai pemaparan di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025).
“Sampai saat ini, Tim telah berhasil memeriksa 49 saksi. Jadi ada beberapa tambahan saksi untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini,” ujarnya.
Disebutnya, keterangan dari ke-49 saksi tersebut akan dipadukan dengan hasil olah TKP secara manual maupun scientifik.
“Pada Jumat (14/11/2025) lalu dari hasil pemeriksaan CCTV ada yang menarik dan ini masih kita dalami penyesuaian dengan seluruh saksi yang ada,” ucapnya tanpa mau mengungkapkan apa yang menjadi hal menarik tersebut.
Calvijn juga menyatakan melakukan penyesuaian dengan sosial media hingga TikTok.
“Paduan semuanya itu akan dijelaskan selanjutnya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah sudah ada saksi yang ditangkap, Calvijn tidak mau memberikan jawaban.
“Saat ini kita mengutarakan terkait saksi saja dan untuk selanjutnya akan kita sampaikan dalam waktu dekat,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, rumah kerua hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu terbakar di Jalan Pasar II Komplek Taman Harapan Indah Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025).
Belum diketahui siapa dan apa motif pelaku namun akibat insiden tersebut, kamar dan dapur terbakat sementara depan rumah tampak bagus. (R1)


Saat ini belum ada komentar