Lewati ke konten
Tri3News
Friday, 6 November 2026
DAERAHBerita terbaru

Polisi Gerebek Pondok di Anggoli Tapteng, Tiga Terduga Pembeli Sabu Diamankan

Polisi mengamankan EF, AP, dan AZ dalam penggerebekan pondok di Anggoli, Tapanuli Tengah. Bandar berinisial SN alias Boho melarikan diri.

Polisi mengamankan tiga pria dan barang bukti dalam penggerebekan pondok di Anggoli, Tapanuli Tengah.
Polres Tapanuli Tengah mengamankan tiga pria dan barang bukti setelah menggerebek sebuah pondok di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Rabu (4/11/2026). (Foto: Dok/Humas Polres Tapteng)
BagikanFacebookWhatsAppX
banner 468x60

TAPTENG (tri3news.com) – Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah pondok di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga hendak membeli sabu diamankan, sementara bandar utama melarikan diri.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial EF, AP, dan AZ. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di pondok tersebut.

banner 336x280

Bandar Kabur ke Arah Hutan

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Sibabangun IPTU Totok Catur mengatakan personel bergerak ke lokasi setelah melakukan penyelidikan. Polisi melihat seorang pria mencurigakan di depan pondok dan langsung mengamankannya.

Saat penyergapan berlangsung, seorang pria lain yang berada di belakang pondok melarikan diri ke arah semak-semak. Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak karena kondisi malam yang gelap.

Tiga Pria Mengaku Hendak Membeli Sabu

EF mengaku datang ke pondok untuk membeli sabu dari pria berinisial SN alias Boho. Tidak lama kemudian, AP dan AZ tiba menggunakan sepeda motor dan mengaku memiliki tujuan yang sama.

Polisi menduga SN alias Boho merupakan bandar yang melayani transaksi di lokasi tersebut. Saat ini, keberadaannya masih dalam pengejaran.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu, tiga kaca pirek, dua pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, 10 pipet kecil, dua plastik klip kosong, gunting, kertas timah, dan mancis.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp220.000 dari lokasi, Rp397.000 dari para terduga pembeli, serta dua unit telepon seluler. EF, AP, dan AZ beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk pemeriksaan dan pengembangan perkara. (R3)

banner 336x280