Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dan perwakilan Balai KSDAE, Patar menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, di Mapolrestabes, Jumat (14/11/2025).(Foto: Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dan bagian tubuh satwa yang dilindungi, dari lokasi yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dan perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Patar dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (14/11/2025) menjelaskan salah satu barang bukti yang diamankan berupa 1 ekor beruang madu yang telah diawetkan.

“Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ASM (49) warga Jalan Tuba IV Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai yang berperan sebagai agen transaksi satwa liar sejak 2022. ASM menawarkan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi melalui marketplace dan media sosial (medsos),” ungkapnya.

Lanjut Kapolrestabes, selama menjalankan aktivitas ilegalnya, ASM juga mengelola sedikitnya enam komunitas daring yang digunakan sebagai sarana jual beli satwa liar. Barang-barang yang pernah diperdagangkan antara lain kuku beruang, kulit buaya, dan bagian tubuh satwa lain yang dilindungi.

“Dalam penangkapan itu, ASM menawarkan satu satwa dilindungi yang telah diawetkan, dimana sebelumnya tersangka memperolehnya dari seorang pelaku lain berinisial D (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut dijual ASM seharga Rp 7,5 juta, sementara D sebelumnya mematok harga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan transaksi dilakukan melalui komunikasi pribadi menggunakan pesan instan, termasuk WhatsApp. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ASM di sebuah loket bus di kawasan Sunggal. Saat penangkapan, ASM kedapatan membawa satu kotak besar berisi barang bukti satwa yang diawetkan tersebut.

“Poses penyidikan terhadap ASM terus berlanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat masih dilakukan,” katanya.

Masih dijelaskan Kombes Calvijn, kemudian yang kedua, dari hasil pemeriksaan digital forensik, Satreskrim juga menemukan adanya pola komunikasi yang serupa pada beberapa grup lain yang digunakan tersangka. Di dalam grup-grup tersebut, para pelaku memanfaatkan fitur anonim dan sistem jual-beli tertutup untuk menawarkan berbagai bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

“Polanya hampir sama, mereka mengunggah foto, memberikan deskripsi singkat, kemudian membuka ruang negosiasi melalui pesan pribadi. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi yang menunjukkan bahwa aktivitas jual-beli ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu wilayah. Beberapa pembeli berasal dari luar daerah, bahkan ada yang berasal dari provinsi berbeda,” terangnya.

Disebutnya, memperkuat dugaan bahwa jaringan perdagangan satwa dilindungi tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi sudah terstruktur dan memiliki peran masing-masing, baik sebagai pemasok, perantara, maupun pembeli.

“Temuan-temuan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta pihak lain yang turut terlibat. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar yang terjadi melalui platform digital tersebut,” ucapnya dengan tegas.

Disebutkan Kapolrestabes pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dengan menangkap seorang tersangka berinisial OT di kawasan Medan Johor. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kulit trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya, termasuk seekor beruang madu.

“Tersangka OT menggunakan medsos sebagai sarana untuk memasarkan barang ilegal tersebut. Modusnya adalah mempublikasikan foto atau penawaran secara terbuka, kemudian melanjutkan transaksi melalui pesan pribadi atau jaringan komunitas tertentu,” tuturnya.

Dia menambahkan, petugas mengungkapkan bahwa harga kulit trenggiling yang diperdagangkan mencapai sedikitnya Rp 1,2 juta per kilogram. Barang tersebut kemudian dapat dijual kembali di pasar gelap dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Informasi yang kami peroleh, tersangka OT sedang menunggu calon pembeli ketika ditangkap di kawasan Medan Johor. Transaksi dilakukan setelah komunikasi melalui platform medsos. Hingga kini, aparat masih terus memantau aktivitas berbagai komunitas daring yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi, baik yang beroperasi melalui marketplace, medsos, maupun jalur konvensional dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” lanjut Kapolrestabes.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tambah Calvijn.

Sementara itu perwakilan dari Balai KSDAE, Patar menuturkan bahwa kedua satwa tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Perlindungan mencakup satwa hidup, mati, maupun bagian-bagiannya.

“Satwa-satwa ini dilindungi karena berada dalam ancaman kepunahan. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikannya,” imbaunya.

Disebutkan Patar, beruang madu diketahui hanya hidup di Pulau Sumatra dan Kalimantan, sementara trenggiling tersebar di kawasan tropis termasuk Sumatra, Kalimantan, dan Jawa. Menurutnya, perburuan beruang madu kerap dilakukan untuk dijadikan pajangan, sedangkan trenggiling banyak diburu karena permintaan pasar luar negeri untuk kebutuhan obat tradisional, terutama dari negara seperti Cina dan Thailand.

“Kita menegaskan bahwa upaya penindakan bersama kepolisian merupakan langkah penting untuk mencegah kepunahan dan menjaga kelestarian satwa bagi generasi mendatang,” harap Patar.

Ditambahkannya, untuk perdagangan ilegal terhadap satwa di wilayah yang dilindungi ini, seperti yang disampaikan Pak Kapolrestabes, praktik tersebut dilakukan secara tertutup dan terselubung. Pelakunya biasanya merupakan orang-orang yang memang memiliki minat khusus.

“Terkait pola peredarannya, umumnya transaksi dilakukan berdasarkan pesanan terlebih dahulu. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa tingkat kejahatan ini banyak terjadi karena ada pemesanan sebelumnya. Namun, ada juga kasus ketika para pelaku kebetulan menemukan satwa tersebut saat masuk ke kawasan hutan, lalu mereka menangkapnya terlebih dahulu dan kemudian menawarkan melalui jaringan atau media kepada siapa pun yang berminat. Dengan demikian, praktik ini berjalan mengikuti mekanisme ekonomi, yaitu adanya permintaan dan penawaran,” pungkasnya.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

    Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Ketahanan Pangan Terkait Dugaan Kontrak Fiktif Rp2,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kejari Binjai resmi menahan mantan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Relasen Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi,  Selasa (3/3/2026) sore. (Dok : Humas Kejari Binjai)     BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari) resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025, atas […]

  • Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, 2 Pelaku Diringkus

    Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Bandar Sabu 37,38 Gram, 2 Pelaku Diringkus

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Penangkapan dua pengedar narkoba sekaligus terungkapnya praktik manipulasi disalah satu media menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum yang profesional oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Kamis (15/5/2025 ) sekitar pukul 17.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. bersama personel […]

  • Rumah Dinas Topan Ginting di Jalan Busi Medan Digledah KPK

    Rumah Dinas Topan Ginting di Jalan Busi Medan Digledah KPK

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 840
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Setelah Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Rumah Dinas Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini telah nonaktif. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (1/7/2025) sore di Jalan Busi, Kota Medan, yang merupakan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) […]

  • Pengukuhan TP PKK, Bupati Dairi Minta TP PKK Semangat Jalankan Program

    Pengukuhan TP PKK, Bupati Dairi Minta TP PKK Semangat Jalankan Program

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sidikalang (trinews.com) – Bupati Dairi Vickner Sinaga kukuhkan pengurus Tim Penggerak PKK Dairi periode 2025- 2030, Selasa (21/5/2025) di Balai Budaya Sidikalang. Pengukuhan juga disaksikan juga oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Rita Puspita Vickner Sinaga didampingi staf ahli TP PKK, Ny Sri Dewi Wahyu Sagala. Vickner Sinaga menyampaikan, pengukuhan dapat meningkatkan semangat bersemangat […]

  • Libur Tahun Baru, PLN UID Sumut Sediakan 81 Unit SPKLU

    Libur Tahun Baru, PLN UID Sumut Sediakan 81 Unit SPKLU

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    General Manager PLN UID Sumut Mundhakir (kiri) saat menyapa salah seorang pelanggan yang sedang menggunakan layanan SPKLU Rest Area A Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Senin (29/12/2025). (Foto Dok/PLN Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Menyambut libur Tahun Baru 2026 serta meningkatnya mobilitas masyarakat, PLN UID Sumut memperkuat infrastruktur kendaraan listrik dengan menambah 5 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik […]

  • Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    Wali Kota Pematangsiantar  Resmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Pematangsiantar – Monumen Raja Sang Naualuh Damanik  merupakan  monumen Raja Siantar XIV . Peresmian monumen ini  salah satu wujud kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terhadap kearifan lokal sejarah dan budaya di Kota Pematangsiantar. Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn pada saat peresmian monument diawali gunting pita dan Ny Liswayti didampingi ahli waris […]

expand_less