Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng, Seorang Diantaranya PNS
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025
- visibility 3.411
- comment 0 komentar

Dua orang pria ditangkap dalam kasus Narkotika diamankan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu (2/11/2025).Pada saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut barang bukti yang disita, Kamis (6/11/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria diamankan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Reza Sardo Matondang (25), seorang petani warga Desa Martelu, dan Adi Tarigan (55), seorang oknum PNS yang juga berdomisili di desa yang sama. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,73 gram, satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp80.000, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mesin Jakpot, diserahkan ke Satreskrim.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Harjuna Bangun mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Keduanya kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Arjuna Bangun kepada pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (6/11/2025).
Lebih lanjut dikatakan Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.
Kepala Desa Martelu, Retina Ginting, turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami berterima kasih kepada Polres Tanah Karo. Ini bentuk nyata kepedulian polisi terhadap keselamatan generasi muda di desa kami. Masyarakat siap mendukung penuh pemberantasan narkoba,” ujarnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar