Pemkab Karo Intensifkan Penertiban PBG untuk Wujudkan Tertib Bangunan dan Optimalkan PAD
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025
- visibility 35
- comment 0 komentar

Pemkab Karo bersama tim gabungan mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah di Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/11/2025)(Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo)
KARO (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama tim gabungan terus mengintensifkan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh wilayah. Kegiatan kali ini difokuskan di Kecamatan Simpang Empat sebagai langkah untuk mewujudkan tertib administrasi bangunan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (5/11/2025)
Langkah ini dilakukan agar setiap bangunan di Kabupaten Karo memenuhi ketentuan keamanan, kenyamanan, dan tata ruang yang berlaku. Penertiban dilaksanakan melalui kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh camat dan kepala desa.
Tim gabungan bertugas mendata bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, yang belum memiliki izin sesuai peraturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo, Tommy Heriko Marulitua, A.P kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Tahap awal dilakukan melalui surat teguran dan imbauan agar pemilik bangunan segera mengurus izin. Namun, apabila sampai teguran ketiga belum ditindaklanjuti, maka sesuai aturan dapat dilakukan penyegelan,” terangnya.
Menurut Tommy, prioritas penertiban adalah bangunan baru dan tempat usaha. Ia berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Ia menambahkan pihaknya tetap kolaborasi dengan Dinas PUPR dengan camat, lurah, dan kepala desa menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban, mengingat keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pendataan menyeluruh. Data dari lapangan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai prosedur.
Lebih lanjut dikatakan, aturan mengenai PBG telah menetapkan tahapan dan sanksi yang bersifat pembinaan terlebih dahulu. Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin bangunan semakin meningkat, sehingga tercipta tata kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (R1).


Saat ini belum ada komentar