Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Polres Tanah Karo ringkus TSS residivis kasus narkotika diamankan berikut barang bukti yang disita, Jumat (31/10/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

“Benar, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti sabu. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (31/10/2025) di Mapolres.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, Sepuluh lembar plastik klip kosong,  Satu potong plastik klip pembungkus, Satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kali Cipinang Meluap, 9 RW di Ciracas Terendam Banjir

    Kali Cipinang Meluap, 9 RW di Ciracas Terendam Banjir

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur (Jaktim) mengevakuasi warga di kawasan Cibubur, Ciracas, Sabtu (21/3/2026) malam. /ANTARA/HO-Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.       JAKARTA (tri3news.com) – Banjir merendam sembilan rukun warga (RW) di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akibat meluapnya Kali Cipinang, sejak Sabtu (21/3) sore. Camat Ciracas, Panangaran Ritonga, mengatakan, […]

  • Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

    Kapolres Karo Terima Kunjungan Taruna Akpol Cuti di Pos Pam Ops Ketupat Berastagi

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kapolres Karo menerima kunjungan tiga Taruna Akademi Kepolisian yang tengah melaksanakan cuti di pengecekan Pos Pengamanan Terpadu Operasi Ketupat di kawasan Tugu Juang Berastagi, Jumat (20/3/2026) siang.(Foto: Dok/ Humas Polres Karo) KARO (tri3news.com) – Kapolres Karo menerima kunjungan tiga Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah melaksanakan cuti di pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Terpadu Operasi […]

  • Thailand Open 2025, Adnan/Indah Tumbangkan Pasangan Nomor 1 Dunia

    Thailand Open 2025, Adnan/Indah Tumbangkan Pasangan Nomor 1 Dunia

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pasangan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil berhasil mengatasi rintangan berat yang menghadang mereka di babak pertama Thailand Open 2025, Selasa (13/5/2025). Pasangan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil harus berhadapan dengan musuh berat sejak awal kompetisi Thailand Open 2025. Duo Indonesia itu langsung bertemu dengan pasangan nomor 1 dunia, Jiang Zhen Bang/Wei Ya […]

  • Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto […]

  • Borong 9 Nominasi Oscar 2026, Marty Supreme Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini

    Borong 9 Nominasi Oscar 2026, Marty Supreme Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Marty Supreme dipastikan tayang di bioskop Indonesia mulai hari ini, Rabu (25/2/2026). Film yang dibintangi Timothée Chalamet ini jadi salah satu sorotan utama di ajang Academy Awards ke-98 dengan total sembilan nominasi. Jadwal penayangannya sudah tercantum di aplikasi Tix ID dan diumumkan oleh distributor. Menariknya, perilisan di Indonesia hanya berjarak beberapa minggu […]

  • Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria pada Final FIFA Series 2026 Usai Bungkam Saint Kitts dan Nevis

    Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria pada Final FIFA Series 2026 Usai Bungkam Saint Kitts dan Nevis

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Penyerang timnas Indonesia Ole Romeny (kiri) melepaskan tendangan dalam pertandingan FIFA Series 2026 melawan Saint Kitts dan Nevis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Ole mencetak satu gol dalam kemenangan timnas Indonesia 4-0.(Republika/Edwin Dwi Putranto)   JAKARTA  (tri3news.com) – Timnas Indonesia berhasil melaju ke final FIFA Series 2026 setelah mengalahkan Saint […]

expand_less