Tawarkan Narkoba ke Petugas, Dua Pria Diciduk Polres Binjai, 493 Ekstasi Disita
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 25
- comment 0 komentar

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (28/10/2025).(Dok : Humas Polres Binjai)
BINJAI (tri3news.com) – Satnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta menangkap dua laki-laki berinisial AS (32) dan BS (45), di TKP Jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (25/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula saat mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap peng ordernya.
Mendapatkan Informasi tersebut, AKP Ismail Pane langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, tepat pada pukul 18.00 WIB, tim menemukan dua orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing, dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap “Ada order barang bos” saat itu juga dijawab langsung oleh petugas “Ada, mana barangnya”, saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.
“Petugaspun langsung melakukan interogasi terhadap AS yang diketahui tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang sedangkan BS diketahui tinggal di Kelambir-V Gg. Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di Kota Binjai,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Selasa (28/10).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, 1 unit hp merk oppo warna hijau, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta 1 buah plastik asoy warna kuning.
“Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” tegas Kasat Narkoba.(R1)


Saat ini belum ada komentar