Polda Sumut Pecat Aipda Erina Sitapura, Personel Ditresnarkoba yang Edarkan 1 Kg Sabu
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

Bid.Propam Polda Sumut (Foto:Dok/Ist).
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Bid Propam akhirnya memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), Personel Ditresnarkoba, Aipda Erina Sitapura sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya Aipda Erina Sitapura bersama rekannya kedapatan mengedarkan 1 kg sabu beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP SIti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi menyebut Aipda Erina sudah diputus PDTH hari ini, Selasa (28/10/2025).
“Untuk sidang Erina Sitapura sudah diputus tadi. Putusan PTDH,” ujarnya.
Ia menyebut Erina dilimpahkan ke Polres Binjai untuk menjalani proses pidananya.
“Setelah selesai sidang kode etik tadi, diserahkan kembali ke Polres Binjai untuk proses pidananya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus yang ditangani Polda Sumut, diawali dari penangkapan 3 orang terduga pelaku narkoba oleh Polres Binjai. Ketiganya berinisial GT, N dan AR.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan ketiganya, didapat keterlibatan personel Ditresnarkoba Aipda Erina Sitapura yang merupakan asal dari 1 kg sabu. (R1)


Saat ini belum ada komentar