Satresnarkoba Polres Belawan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan Labuhan
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 39
- comment 0 komentar

Dua pria, terduga pengedar sabu diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (23/10/2025) di kawasan Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.(Foto dok/Humas Polres Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Dua pria, M Saleh (40) dan Miswanto (36) terduga pengedar sabu di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, berikut barang bukti, diantaranya berupa 5 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet ujung runcing, 2 dompet, 1 kotak rokok, serta uang tunai Rp115 ribu.
Selain itu, dalam penggerebekan pada sebuah lokasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan, Rahdiansyah alias Derry (33), dengan dugaan sebagai pengguna sabu.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP AR Reza, Kamis (23/10/2025) mengatakan, penangkapan terduga pengedar dan pengguna sabu tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Layanan Call Center 110 Polri.
“Informasi awal kami terima dari warga yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di kawasan Jalan Pancing 1, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, ketika dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu orang sebagai pengguna.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar