Diduga Edarkan Sabu,Warga Tanjung Balai Diringkus Polres Batubara
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- visibility 149
- comment 0 komentar

BATUBARA (tri3news. com) – Personel Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap pria inisial T (38) tahun warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kotamadya Tanjung Balai dalam kasus dugaan edarkan sabu.
Kasi humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi kepada pers di ruang kerjanya.Kamis (09/10/2025) membenarkan penangkapan tersangka
Pelaku T (38) ditangkap di jalan umum simpang ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.
Ia menjelaskan sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki sedang memiliki atau menyimpan Narkotika shabu yang berada di Jalan Umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara
Setelah mendapatkan informasi tersebut personil penyidik satres narkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku
Dari tangan tersangka T (38) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan berikan Shabu bruto 0,24 gram l,4 (empat) butir MDMA /ekstasi berwarna kuning berbentuk Minion, 1(satu) plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 1 (satu) lembar tisu warna putih,1 (satu) butir pil MDMA / ekstasi warna pink, 1 plastik transparan berisikan serbuk pil MDMA / ekstasi berwarna pink, 1 unit android merk Infinix berwarna hijau, 1 sepeda motor honda Supra X warna hitam BK 5957 VCD.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(R1)



Saat ini belum ada komentar