Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Terkait Perkara Korupsi DBH Sawit
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Tim penyidik Kejari Binjai menggeledah Kantor Dinas PUTR di Jalan MT Haryono No.8 Kecamatan Binjai Utara Kota, Rabu (8/10/2025). (Dok : Humas Kejari Binjai)
BINJAI (tri3news.com) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Jalan MT Haryono No.8 Kecamatan Binjai Utara Kota, Rabu (8/10/2025).
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Dr Iwan Setiawan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp14,9 miliar.
Penggeledahan dilakukan guna pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut dan mencari serta mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana DBH Sawit.
Kajari Binjai Iwan Setiawan membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi DBH Sawit.
“Kami menyita berbagai dokumen pengadaan serta berkas keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Dokumen tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai alat bukti di persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing mengatakan bahwa pengeledahan dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 12.00 WIB diruangan PUTR yang disaksikan sekretaris dan dua Kabid nya serta Camat Binjai Utara.
“Dalam kegiatan penggeledahan ini, Tim penyidik menemukan banyak barang bukti seperti Dokumen, surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut, kurang lebih ada sekitar 3 atau 4 Container Box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan. Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari ketua pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran DBH Sawit Kota Binjai. Ketiganya ialah RIP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga PLT Kadis PUTR Pemko Binjai, SFP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta TSD sebagai rekanan proyek.
Dari hasil penyidikan, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan yang beralokasi dari DBH Sawit tersebut diduga fiktif. Adapun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan dan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar lebih. (R1)


Saat ini belum ada komentar