Polda Sumut Ringkus Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Brimob
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 101
- comment 0 komentar

Tiga tersangka sindikat narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto:Dok/Polda Sumut)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditresnarkoba meringkus tiga orang tersangka berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan. Diketahui dati dari ketiga tersangka disebut-sebut anggota Brimob Poldasu insial PAN.
Dari Informasi diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama Raju (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.
Hasil pemeriksaan, Raju mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni Kristin (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan Panglima Akbar Nasution (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.
Selanjutnya berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap Panglima Akbar Nasution di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.
Kemudian keesokan harinya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kristin di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. Kristin mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Lanjutnya, para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1)


Saat ini belum ada komentar