Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Samosir » Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

  • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
  • visibility 246
  • comment 0 komentar

Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan unsur Pimpinan DPRD, dalam rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Kamis (17/4/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba, dihadiri Bupati Vandiko Timotius Gultom, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD.

Sebelum penandatangan kesepakatan bersama, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, diawali Fraksi Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, dan diakhiri Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya. Seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa rekomendasi, saran dan catatan.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST mengapresiasi seluruh anggota DPRD penghargaan yang setinggi nya atas kerjasama dan sinergitas sehingga pembahasan kedua ranperda ini dapat berjalan baik dan sukses.

“Berbagai ide dan gagasan dalam ruang pembahasan telah kita lalui dengan suasana semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJPD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan”, ujar Bupati Vandiko.

Secara singkat, Vandiko menyampaikan materi penyempurnaan yang telah dimuat dalam Ranperda RPJP Kabupaten Samosir tahun 2025-2045, telah disempurnakan target kinerja 10 (sepuluh) indikator kinerja dari total 45 (empat puluh lima) indikator kinerja. selain itu telah ditetapkan 17 proyek strategis daerah.

“Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Samosir tahun 2025-2045 yang baru saja ditetapkan ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pemilihan kepala daerah”, terang Bupati.

Selanjutnya, pada Ranperda Kabupaten Samosir tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak dan pemanfaatannya telah dibahas secara detil dan mendalam sehingga menghasilkan pokok-pokok muatan materi dan bersifat operasional yang artinya subjek dan objek masyarakat hukum adat dapat dipetakan secara deliniatif dan memuat pedoman identifikasi, verifikasi dan pengesahan masyarakat hukum adat. Curahan pemikiran selama pembahasan telah menghasilkan model pengaturan secara hibrid, dimana selain mengatur pokok-pokok pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ranperda ini juga bersifat operasional yakni pengakuan subjek dan objek masyarakat hukum adat yang dipetakan secara deliniatif sehingga dapat bersifat operasional dan menjadi role model dalam menerbitkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Samosir kedepan.

“Ranperda ini berperan penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum, sekaligus memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya dari masyarakat Samosir yang pada akhirnya ranperda ini akan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengusahaan tanah adat”, tambahnya.

Terakhir, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh mulai dari tahap pembahasan sampai pelaksanaan sidang paripurna ini.

“Semoga kerja keras yang kita lakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir yang kita cintai ini. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan dan menyertai seluruh upaya kita untuk mewujudkan Kabupaten Samosir Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Tahun 2045”, tutupnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sukandebi Pemilik Ganja Diringkusย Satnarkoba Polres Tanah Karo

    Warga Sukandebi Pemilik Ganja Diringkusย Satnarkoba Polres Tanah Karo

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 188
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Seorang pria berinisial PS (42), warga Desa Sukadebi, Kecamatan Namanteran diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja, pada Sabtu (17/5/2025) di kawasan perladangan Desa Sukadebi, Kabupaten Karo Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan […]

  • BPBD Sergai : 4.272 Jiwa Terdampak Banjir di Dua Kecamatan

    BPBD Sergai : 4.272 Jiwa Terdampak Banjir di Dua Kecamatan

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Beginilah situasi terbaru banjir yang melanda dua Kecamatan di Sergai, Jumat (24/10/2025).(Foto: Dok/ BPBD Sergai)     SERGAI (tri3news.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mencatat hingga Jumat (24/10/2025), sebanyak 2.689 kepala keluarga (KK) dengan total 4.272 jiwa terdampak banjir di dua kecamatan, yakni Kecamatan Seirampah dan Kecamatan Tanjungberingin. Kepala Pelaksana BPBD […]

  • Menperin Tegaskan Pencantuman Logo TKDN Tidak Wajib

    Menperin Tegaskan Pencantuman Logo TKDN Tidak Wajib

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Foto : Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Siaran Pers Kemenperin) JAKARTA (tri3news.com) โ€“ Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk tidak bersifat wajib. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. […]

  • Kejari Karo Tahan Tiga Tersangkaย  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

    Kejari Karo Tahan Tiga Tersangkaย  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 315
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Penyidik Kejari Karo, Rabu (21/5/2025) menetapkanย  tigaย  tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022. Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (57) selaku pemilik salah satu kios pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo, RKS (48) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini […]

  • Kajati Sumut Kunker ke Nias, Bupati Soroti Akses Jalan ke Lahan Pertanian

    Kajati Sumut Kunker ke Nias, Bupati Soroti Akses Jalan ke Lahan Pertanian

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Kajati Sumut, Harli Siregar (Dua Kanan) panen jagung bersama Bupati Nias,Yaatulo Gulo (Dua Kiri) di Nias, Rabu (8/10/2025)(Foto : Dok/Kominfo Nias). NIAS (tri3news.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)ย  Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.M.Hum, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias, Rabu (8/10/2025), dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agenda diawali […]

  • Atlit Judo Dibacok Pelaku Begal di Percut Sei Tuan

    Atlit Judo Dibacok Pelaku Begal di Percut Sei Tuan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Renaldi Agus Parhusip mendapat perawatan medis di RS Imelda pasca tangannya dibacok pelaku begal.(Foto Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Seorang atlit judo, Renaldi Agus Parhusip dibacok pelaku begal di Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang Selain mengalami luka serius di tangan kanannya dan harus menjalani operasi di RS Imelda Medan sepeda […]

expand_less