Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba

Kolaborasi BNN RI, Polda Sumut dan Polda Aceh Ungkap 1,7 Ton Narkoba

  • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penjelasan saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan Narkotika Internasional. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita 1,7 Ton Narkoba berbagai jenis.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan besar ini merupakan bukti keseriusan negara dalam perang melawan narkoba.

“Perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ujarnya

Dari hasil operasi kolaborasi BNN RI dan Polda Sumut menyita 1,4 ton sabu, ekstasi, kokain, serta ganja. Sementara, kerja sama BNN dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja yang hendak dikirim ke Medan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 ton narkoba.

Dijelaskannya, BNN RI bersama jajaran Polda Sumu, Minggu (21/9/2025), berhasil mengungkap 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain serta ganja.

“Adapun hal tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas gabungan, dengan menangkap dua tersangka berinisial Z dan IW, di jalan medan sunggal, kota medan, dengan barang bukti awal berupa ekstasi yang ditemukan tersembunyi di mobil tersangka,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yang berinisial RR dan E di sebuah hotel di kota Medan, dan kemudian tersangka berinisial DY dan FAM di tangkap di wilayah Aceh Utara. Keduanya berperan sebagai pemilik dan penyuplai barang tersebut.

“Selanjutnya masih terdapat dua tersangka lainnya berinisial berinisial F dan C yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kepada para tersangka,” jelasnya

sembari mengatakan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara untuk pengungkapan di Aceh, petugas gabungan BNN RI bersama Polda Aceh dalam hal ini Polres Kutacane berhasil mengungkap peredaran ratusan kilo ganja yang berasal dari pegunungan yang akan diselundupkan oleh jaringan Aceh – Medan.

“Hal ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan ditindak lanjuti oleh petugas gabungan, dimana pada hari Sabtu (20/9/2025), petugas gabungan melakukan pengintaian terhadap dua mobil pick up di sebuah rumah makan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” urainya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan bungkus ganja kering yang telah dibungkus secara rapi dan disembunyikan di dalam bodi mobil. Petugas telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial SK dan SH.

“Dari penangkapan tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi seorang wanita berinisial IM yang berada di Kutacane, Aceh Tenggara dengan barang bukti puluhan bungkus ganja yang tersimpan di dalam kamarnya. Namun untuk suami IM, berinisial SE alias WIN, sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya lagi.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada hari Senin (22/9/2025) berhasil menangkap tersangka inisial. Dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan Kutacane Aceh Tenggara.

“Dari hasil penangkapan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” imbuhnya.

Komjen Pol Suyudi menyebut pengungkapan ini tidak dapat dipandang sebelah mata, melainkan sebuah cerminan semangat dan komitmen bersama secara nyata atas segala upaya bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Dimana di balik setiap kasus ada keluarga yang hancur dan anak muda yang kehilangan masa depannya. Oleh karena itu, data yang kita sampaikan hari ini tidak bisa dilihat sekedar hitungan statistik atau data kuantitatif, melainkan menjadi alarm bersama bagi kita semua,” tegasnya.

Dikatakannya, setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan representasi dari perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa indonesia dari bahaya narkotika.

“Oleh karena itu, dengan bangga kami nyatakan bahwa total keseluruhan barang bukti dalam operasi ini berjumlah hampir 1,7 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja yang setara dengan upaya penyelamatan 7,8 juta jiwa anak bangsa dari jurang narkotika,” katanya.

Keberhasilan ini merupakan sebuah hubungan kolaborasi antara dua instansi penegak hukum. Mulai dari tindakan preventif hingga represif dengan menghindarkan negara dari kerugian finansial sebesar 2,65 triliun rupiah.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata operasi terpadu yang merupakan suatu kolaborasi antar penegak hukum dalam mendukung program P4GN,” ujarnya.

Ia juga dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada awak media yang membantu pesan tersebut agar beresonansi yang seluas-luasnya di tengah masyarakat.

“Sebuah pesan yang harus terdengar jelas dari Aceh hingga Sumatera Utara, dari jalur hutan terpencil hingga ke jaringan transnasional.

Pesan itu universal dan tidak bisa ditawar, bahwa di negara kesatuan Republik Indonesia, idak ada tempat bagi kejahatan narkotika untuk tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Dairi Tinjau Gotro Perbaikan Jalan

    Wakil Bupati Dairi Tinjau Gotro Perbaikan Jalan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sidikalang (trinews.com) – Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala tinjau gotong- royong (Gotro) perbaikan jalan di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Selasa (20/5/2025). Wakil bupati didampingi Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau bersama Camat Siempat Nempu Hulu Koko Angkat. Wahyu Daniel Sagala mengatakan, di tengah kondisi efisiensi anggaran […]

  • Diduga Jaringan Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 di Tanjungbalai

    Diduga Jaringan Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 di Tanjungbalai

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Densus 88 melakukan penggeledahan rumah milik RR (29) di Kelurahan Pahang, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (6/10/2025) pagi diduga jaringan teroris. Sejumlah alat bukti dibawa. (Foto/Dok/Ist). TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Seorang pria berinisial RR (29), diamankan tim Densus 88 Anti Teror, dari sebuah rumah sewa yang berlokasi di Jalan Suka Jadi, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan […]

  • Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    Dugaan Korupsi Penjualan Aset/Tanah PTPN, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Suasana saat Kasidik Arif Kadarnan bersama timnya dari Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan Direksi PTPN I Regional Tagjungmorawa, Kamis (28/8/2025). (Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Jalan Medan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (28/8/2025). Plh Kasi Penkum Husairi […]

  • Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

    Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menyambut Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka Kunker meninjau kembali daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumut dan Aceh di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Jumat (12/12 2025) dinihari. (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) DELISERDANG (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Jumat dini hari (12/12/2025), menggunakan […]

  • Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

    Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

     MEDAN (tri3news.con) – Polda Sumut melalui Tim Tebas Ditreskrimum  melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap casis Bintara Polri dan menangkap 3 tersangka yang pelaku utamanya merupakan pensiunan anggota Polri. Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan kata pengantar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, […]

  • 10 Daftar Negara yang Tolak Kemerdekaan Palestina

    10 Daftar Negara yang Tolak Kemerdekaan Palestina

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Daftar Negara yang menolak kemerdekaan Palestina. (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (12/9/2025 ) pekan lalu mengadopsi Deklarasi New York mengenai Penyelesaian Damai Isu Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara. Deklarasi ini memuat peta jalan komprehensif untuk mewujudkan solusi dua negara (two-state solution). Solusi dua negara adalah satu-satunya penyelesaian atas […]

expand_less