Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu
- calendar_month Ming, 14 Sep 2025
- visibility 132
- comment 0 komentar

BELAWAN (tri3news.com) – Satuan Reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, RH (42) warga Desa Lama, dan seorang wanita SN (19) warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, dengan sangkaan sebagai pengedar dan pengguna sabu.
Keduanya ditangkap dari salah satu lokasi di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berikut barang bukti, diantaranya berupa, enam paket sabu satu bungkus plastik klip kosong, dan 1 HP.
“Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana tersangka RH, yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, turut kami amankan seorang wanita yang berstatus pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Minggu (14/9/2025).
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, penangkapan kedua warga tersenut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Lama.
“Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, RH dan SN, yang ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(R1)



Saat ini belum ada komentar