Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga Tigabinanga Ditangkap Polres Tanah Karo
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025
- visibility 986
- comment 0 komentar

Oplus_0
Dua pria berinisial ES dan RM keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga diamankan di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/9/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial ES (40) dan RM (37), keduanya warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap saat berada di sebuah gubuk pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun.
“Personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berikut barang bukti narkotika,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025) di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta sekitar gubuk, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 2,89 gram, 1 buah kaca pirex dengan sisa bakaran diduga sabu seberat brutto 1,77 gram, 1 timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, Uang tunai Rp296.000, 10 bal plastik klip berles merah kosong, 5 buah kaca pirex baru terpasang kompeng, 1 plastik assoy warna hijau dan 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar