Polisi Ringkus Bandar Sabu di Helvetia Timur
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

Oplus_0
MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025) menerangkan penangkapan terhadap RSH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap berikut barang bukti sabu.
“Awalnya kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh RSH untuk mengantarkan narkotika kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar dan memesan narkotika,” ungkapnya.
Lanjut Thommy, petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan RHS bandar narkoba itu.
“Setiba di rumah SN, Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris, petugas langsung meringkus RSH dan melakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih. Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya.(R2)
Saat ini belum ada komentar