Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

  • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – DPR RI resmi menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan dalam beberapa pekan terakhir.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langkah tersebut usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, terhitung 1 September 2025, kunjungan kerja luar negeri juga kami moratorium, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan,” ujar Dasco dalam keterangan resmi DPR RI.

Selain penghentian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja luar negeri, DPR juga memutuskan:
• Pemangkasan tunjangan seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
• Hak keuangan anggota nonaktif tidak dibayarkan.
• Koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Mahkamah Kehormatan Partai untuk menindaklanjuti anggota yang tengah diproses partainya.
• Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.

“Ini adalah bentuk keseriusan DPR mendengar aspirasi rakyat dan menjawab tuntutan publik secara nyata. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tegas Dasco.

Keputusan enam poin tersebut juga ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI lainnya, yaitu Puan Maharani, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Langkah DPR ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, setelah gelombang aksi masyarakat mendesak penghentian fasilitas mewah anggota DPR dan menuntut transparansi yang lebih besar. (R3)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laskar Pelangi, Giring Bernostalgia Band Nidji di Festival Bunga dan Buah Karo 2025

    Laskar Pelangi, Giring Bernostalgia Band Nidji di Festival Bunga dan Buah Karo 2025

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 401
    • 0Komentar

    GIRING:  Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha  tampil dengan Laskar Pelangi di Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo, pada Jumat 31 Juli 2025 di Open Stage Mejuahjuah Berastagi. (Foto: tri3news.com)   KARO (tri3news.com) – Moment lagu Laskar Pelangi, Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Giring Ganesha bernostalgia dengan Band Nidji pada saat acara pembukaan Festival […]

  • Bobby Nasution Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

    Bobby Nasution Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik 103 Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Sumut. Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Bobby berpesan, agar dapat bekerja sama dan berkolaborasi dalam bekerja menjalankan amanah yang diemban. “Saya ucapkan selamat kepada seluruhnya, semoga dapat menjalankan amanah dengan baik. Saya meminta kita semua dapat bekerja sama […]

  • Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

    Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut. Dia merupakan salah satu tokoh dari Batak Toba yang merupakan pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri. Togap Simangunsong dilantik sebagai Sekdaprov Sumut di Gedung Serbaguna VIP Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (11/7/2025). Pada kesempatan ini, Bobby […]

  • Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pemain Timnas Indonesia U-17, Al Gazani Dwi Sugandi melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Uzbekistan, Jumat (15/8) malam di Stadion Utama Sumatera Utara. (Foto:int) DELISERDANG  (tri3news.com) – Timnas Indonesia U-17 mengalahkan Uzbekistan 2-0 pada laga kedua Piala Kemerdekaan 2025 di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang pada Jumat (15/8) malam. Tim asuhan Nova Arianto […]

  • Merger XL- Smartfren Disetujui, Pemerintah Minta Tak Ada PHK Massal

    Merger XL- Smartfren Disetujui, Pemerintah Minta Tak Ada PHK Massal

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah secara resmi mengesahkan merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.  Setelah verifikasi akhir, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengumumkan persetujuan merger. Menurut Meutya, penggabungan ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah […]

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis  hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika […]

expand_less