Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Sei Bingai, Dua Orang Diamankan
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 197
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polres Binjai saat melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025).(Dok : Humas Polres Binjai)
BINJAI (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (02/09/2025).
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri ini, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan berinisial A (45) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan N (55) warga Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
“Dari kedua orang pria tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet hitam, uang hasil penjualan Rp.70.000,- dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan,” ujar AKP Syamsul Bahri, Rabu (03/09/2025).
Kemudian personil Satnarkoba Polres Binjai melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (R1).



Saat ini belum ada komentar