Sakit Hati Orangtuanya Diejek, 5 Pelaku Bunuh Pelajar SMP dan Buat Rekayasa Laka Lantas
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 355
- comment 0 komentar

BARANG BUKTI : Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana bersama yang lain menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pembunuhan berencana, Rabu (20/8/2025) di Mapolresta Deliserdang. (Foto.Dok/Ist)
LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Hanya karena sakit hati dengan ejekan korban terhadap orangtua salah seorang tersangka pelaku yang merupakan teman sekolahnya, lima tersangka pelaku yang masih sekampung diduga merencanakan pembunuhan terhadap korban, Muhammad Ilham (13) warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, dan merekayasa kematian korban dengan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Demikian disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, didampingi Waka Polresta AKBP Juliani Prihartini, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar dan Kanit Pidum Iptu Jimmy Depari, pada konferensi Persnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/8/2025) di Mapolresta Deliserdang.
Empat tersangka pelaku saat ini menjalani pemeriksaan yang dijerat pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Empat tersangka pelaku pembunuhan, dua orang diantaranya adalah usia anak dibawah umur (Usia perlindungan) berinsial, DB (15) dan DRH (15). Selanjutnya berinsial AS (18) dan MH (20), keempatnya warga Jalan Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam. Sedang seorang tersangka pelaku yang sudah diketahui identitasnya hingga kini masih diburon.
Kasat Reskrim Risqi Akbar dalam pengungkapan kasus itu menjelaskan, hanya karena tidak terima dengan ejekan teman sekolah korban, 5 tersangka merencanakan pembunuhan korban dan meminta informasi keberadaan korban pada tersangka DRH yang merupakan tetangga korban.
Berdasarkan informasi dari DRH, empat pelaku lainnya berkumpul dan mencegat korban yang sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama 2 temannya, Sabtu (12/4/2025) pukul 22.30 WIB, di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Saat sepeda motor korban dicegat, tersangka bertanya apakah dia namanya Ilham. Setelah dijawab ia bang kenapa rupanya, tersangka AS, MH dan tersangka masih diburon, menganiaya korban dengan meninju wajah dan bagian dada sekuat tenaganya, sehingga korban terjatuh dan DRH menutup mulut korban.
Melihat hal itu, dua teman korban langsung kabur. Setelah lemas, kelima tersangka membawa korban ke semak-semak dan menghempaskan tubuh korban ke tanah, serta menyembunyikan sepeda motornya.
Di semak-semak itu, tersangka MH membacok kepala korban sebanyak 2 kali dengan senjata tajam berupa samurai. Dengan senjata tajam yang sama, tersangka AS membacok leher korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya tersangka DB memukul wajah korban serta mematahkan tangan kiri korban, tersangka buron memukulkan batu koral kebagian perut korban.
Tubuh korban Ilham selanjutnya dibawa ke sumur dan dimandikan agar luka penganiayaan hilang, dan kelima tersangka sepakat merekayasa kematian korban adalah kecelakaan lalu lintas. Tubuh korban dimasukkan ke parit dan sepeda motornya dipacu dan dilepas serta ditabrakkan ke tembok dekat parit dimana tubuh korban diletakkan.
Personel unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deliserdang yang menerima laporan laka lantas itu, mencurigai bahwa kematian korban bukan laka lantas. Atas permintaan orangtua korban, jenazah korban selanjutnya di ekshumasi (digali kuburannya), Rabu (27/7/2025).
Hasil pemeriksaan tim forensik RS Bhayangkara Medan, kematian korban adalah disebabkan adanya pendarahan pada rongga kepala akibat ruda paksa tumpul dihantarkan dari atas kepala korban sepanjang 25 Cm. Dengan hasil itu, Sat Lantas menghentikan penyelidikan dan menyerahkan kasus itu ke Sat Reskrim.
Hasil pemeriksaan saksi, Personel unit Reskrim selanjutnya menangkap 4 tersangka dari rumahnya masing-masing, Minggu (10/8/2025) pukul 00.00 WIB. Kasus pembunuhan itu, penyidik mengamankan barang bukti, batu koral berbentuk lonjong terbelah, pedang samurai sepanjang 90 Cm, 2 unit HP, sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, sepeda motor Honda Supra X, baju koas, celana boxer warna merah putih bercorak bintang, milik korban. Kemudian hasil visum et repertum jenazah korban setelah diekshumasi. (R1).
Saat ini belum ada komentar