Terduga Pencabulan Anak Diamankan Polisi
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar

TAPTENG (tri3news.com) – Satreskrim Tapteng mengamankan seorang pria berinisial IT (29) dari kediamannya di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 5 tahun, Selasa (5/8/2025).
Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar mengungkapkan, terduga IT diamankan usai pihaknya menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu. Dari hasil interogasi, terduga IT melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di sebuah rumah kosong. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban,” tambahnya
Lebih lanjut dikatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Sibolga,” pungkasnya. (R1).
Saat ini belum ada komentar