Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Keberlangsungan UHC, BPJS Kesehatan Sambangi Pemkab Karo

    Jaga Keberlangsungan UHC, BPJS Kesehatan Sambangi Pemkab Karo

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tim BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menyambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo untuk bersinergi menjaga Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Rabu (26/11).(Foto dok/BPJS) KARO (tri3news.com) – Kabupaten Karo merupakan salah satu kabupaten yang meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada September 2025. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil […]

  • Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Pematangsiantar

    Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polres Pematangsiantar

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com)-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras meringkus HS (29) terduga pelaku penganiayaan sedang di rumahnya  di  Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada, Rabu  (25/6/ 2025) siang sekira pukul 13.40 Wib. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi […]

  • Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol

    Propam Polri Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim (kedua kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan/aa. JAKARTA (tri3news.com) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengamankan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online […]

  • Taklukkan Spanyol 3-1, Inggris Lolos ke Semifinal Euro U-21

    Taklukkan Spanyol 3-1, Inggris Lolos ke Semifinal Euro U-21

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Timnas U-21 Inggris memastikan langkah ke semifinal UEFA Euro U-21 setelah menumbangkan Spanyol 3-1, pada Minggu (22/6/2025). Kemenangan ini sekaligus mengakhiri rekor tak terkalahkan Spanyol dalam 13 pertandingan kompetitif terakhir mereka sejak final 2023. Spanyol tampil agresif sejak awal dan sempat mendapat hadiah penalti usai tembakan Diego Lopez mengenai tangan Charlie Cresswell. […]

  • Wali Kota Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan

    Wali Kota Serahkan SK Pengangkatan 529 CPNS Pemko Medan

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Medan – Wali Kota Medan,  Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 529 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Medan, Rabu (23/4/2025), dalam sebuah upacara yang digelar di halaman kantor Wali Kota Medan. Dia berpesan kepada pada CPNS yang baru memulai meniti karier ini menjaga diri agar tetap tidak ternoda oleh permasalahan. […]

  • Fari Siregar Ikut Hanyut di Sungai Asahan Meninggal Dunia Saat Tolong Calon Jaksa, Keluarga Histeris

    Fari Siregar Ikut Hanyut di Sungai Asahan Meninggal Dunia Saat Tolong Calon Jaksa, Keluarga Histeris

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 240
    • 0Komentar

    ASAHAN (tri3news.com) – Muhammad Safari Siregar (42) ditemukan meninggal dunia usai dikabarkan hanyut bersama calon jaksa Kejari Simalungun, Reynanda Primta Ginting (26) saat mengejar tersangka Kardianto, Kepala Desa Banjar Hulu, Simalungun di Jalan HM Yamin, Kisaran Naga, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (2/7/2025). Penemuan jasad korban membuat keluarga histeris dan sempat seorang wanita paruh baya […]

expand_less