Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Jandi Meriah

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial SH alias BS (38) diduga mengedarkan narkotika di Perumahan Huntara Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Sabtu (21/6/2025). Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut. […]

  • Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

    Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat saat dituntut oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara […]

  • Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski INC-5.2 Gagal Sepakat

    Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski INC-5.2 Gagal Sepakat

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (Siaran Pers KLH/BPLH) JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk menghentikan polusi plastik, meskipun perundingan internasional INC-5.2 di Jenewa, Swiss, belum berhasil mencapai kesepakatan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menunggu hasil […]

  • Sri Mulyani: Kemenkeu Berperan Strategis Menjaga Stabilitas Ekonomi

    Sri Mulyani: Kemenkeu Berperan Strategis Menjaga Stabilitas Ekonomi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peran strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran 2026, Senin (14/7), di Ruang Rapat DPR RI Jakarta. […]

  • Penampakan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Desa Pola Tebu, Polisi Koordinasi Pihak Terkait

    Penampakan Jejak Diduga Kaki Harimau Gegerkan Warga Desa Pola Tebu, Polisi Koordinasi Pihak Terkait

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 546
    • 0Komentar

    Polsek Kutabuluh koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan kebenaran penemuan bekas jejak yang diduga tapak kaki harimau di areal, Jumat (19/9/2025). (Foto/Dok/Ist) KARO (tri3news.com) – Warga Desa Pola Tebu, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, digegerkan dengan penemuan bekas jejak yang diduga tapak kaki harimau di area perladangan warga. Penemuan tersebut terjadi di […]

  • Peringati HUT ke-80 RI, Gubsu, Wagub dan Sekdaprov Kompak Pakai Baju Adat

    Peringati HUT ke-80 RI, Gubsu, Wagub dan Sekdaprov Kompak Pakai Baju Adat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    UPACARA: Gubernur Sumut Bobby Nasution menyerahkan Bendera Merah Putih kepada pengibar bendera pada Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025 Provinsi Sumut di Lapangan Astaka Jalan William Iskandar, Percut Seituan, Deliserdang, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dok/Ist).   DELISERDANG (tri3news.com) – Memperingati HUT ke- 80 kemerdekaan RI, Pemprov Sumut menggelar upacara bendera di Astaka, Jalan William Iskandar Deliserdang, […]

expand_less