Miliki Narkotika, Pria Diamankan Polisi di Kamar Kos
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025
- visibility 123
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial BI (31) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi di kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, pada Rabu (23/7/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu (26/7/2025) siang di Mapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,33 gram, 2 lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, 2 buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop, 1 buah kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan uang tunai sebesar Rp150 ribu
Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.(R2)
Saat ini belum ada komentar