Dua Pemilik dan Pengedar Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap dua orang pria warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, diringkus petugas karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Keduanya masing – masing yakni EA (37) dan WS (40), yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan dirumah EA di Desa Kutabuluh, Selasa (8/7/2025).
“Petugas melakukan penggerebekan di kediaman EA dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun SSos MH Sabtu (12/7/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sekop. Selain itu, ditemukan pula 4 paket shabu lainnya yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100 000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS diamankan satu unit handphone Nokia warna biru yang digunakan dalam transaksi narkoba.
“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” terang
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(R1)
Saat ini belum ada komentar