Kapolsek STR Ungkap Predaran 7,54 Kg Narkoba Modus Transito
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 15
- comment 0 komentar

TANJUNG BALAI (tri3news.com) – Kapolsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai, Iptu Hendra Karo-Karo bersama personil Polsek STR berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7/2025).
“Kasus penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu yang langsung ditindaklanjuti,” ucapnya.
Pada saat hunting dijalan Lingkar Utara seperti informasi yang diterima, tim personil Polsek STR memberhentikan becak yang ditumpangi seorang laki-laki inisial R (22) Tahun warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Soko Banah Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur.
“Saat diperiksa tersangka R membawa barang-barang berupa CPU komputer dan ditemukanlah 7 bungkus kemasan yang bertuliskan Jinyu yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,54 kg,” ujar Iptu Hendra.
Diurainya, tersangka R diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi dan hasil interogasi bahwa tersangka R membawa barang bukti tersebut dari Malaysia untuk dibawa kembali menuju Madura modus transito untuk diedarkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ada barang bukti narkotika dan keterangan saksi serta keterangan tersangka, maka terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Hendra.(R1)
Saat ini belum ada komentar