Pasangan Suami-Istri Bawa 1 Kg Sabu Diringkus Polisi
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

BINJAI (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar berinisial, TH (38) dan PP (32) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (5/7/2025) sore.
Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan.
“Dalam penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas yang dikendarai oleh seorang laki-laki dengan berboncengan dengan seorang perempuan. Kemudian merasa ada yang aneh petugaspun membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman,” terang Syamsul Bahri, Selasa (08/07/2025).
Sesampainya di sebuah rumah kosong, lanjutnya, pria tersebut menghentikan sepeda motornya, selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa satu bungkus plastik asoi warna biru.
“Sedangkan seorang laki-laki sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam satu pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penyergapan oleh petugas, laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 plastik asoi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 buah selongsong peluru dan 1 unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC
Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian dirinya mengakui sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Syamsul Bahri.(R1).
Saat ini belum ada komentar