Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Asahan Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

ASAHAN (tri3news.com) –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 21 Kg dan menangkap empat orang sebagai sebagai kurir. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (7/7/2025).

Keempat pelaku masing-masing  BM (36), Z (26), N (22) dan MN (20) yang merupakan warga Aceh. “Ke empat pelaku ini ditangkap di dalam rumah Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut,” kata AKBP Afdhal Junaidi didampingi perwakilan Forkopimda.

Ia menambahkan  dalam rumah itu tim Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan BM, lalu personil melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika jenis sebagai dengan berat 21 Kg. “Dari pengakuan BM bahwa narkoba ini akan dijemput oleh tiga orang laki-laki,” kata Afdhal.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Z, N dan MN yang berperan sebagai penjemput narkoba dari tangan BM. “Dari hasil interogasi para pelaku ini bahwa BM akan mendapatkan upah Rp.5 juta sedangkan Z mendapatkan upah senilai Rp.40 juta, dan N, MN belum diketahui berapa mendapat upah dari si pemilik barang haram tersebut,” kata Afdhal.

Para pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. “Berdasarkan keterangan para pelaku, kegiatan peredaran narkoba ini dilakukan mereka untuk mencari tambahan ekonomi. Dengan disita narkotika jenis sabu-sabu, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 21 ribu jiwa manusia,” ujarnya.

 Pemusnahan Barang Bukti Sabu  31,5 Kg

Selanjutnya Polres Asahan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 31,5 Kg dengan cara dibakar menggunakan incinerator, pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Asahan setelah release.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus hasil pengungkapan pada periode Mei-Juni 2025 dengan jumlah empat laporan polisi dan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 31,5 Kg. ” Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabu tersebut, selanjutnya dimusnahkan,” ungkapnya.

 Ia menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di Pengadilan Negeri. “Para delapan tersangka ini sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” ujarnya.

Delapan orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release dan sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka. “Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama,” kata Afdhal.(R1)

 

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less