Breaking News
light_mode
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Perampok HP Milik Polisi di Pintu Tol, Ditembak

Perampok HP Milik Polisi di Pintu Tol, Ditembak

  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus perampokan Hand Phone (HP) milik seorang anggota Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025).

Dalam pengungkapan itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menembak kaki pelaku berinisial ASN (35) di Jalan Padang Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung karena melawan saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lainnya yang membantu menjualkan HP milik korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang teman pelaku berinisial MS (39) yang turut membantu menjualkan HP tersebut.

“Pada saat diamankan dan diinterogasi, pelaku ASN mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap korban yang merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Modus pelaku dengan cara mengambil HP di dashboard depan mobil pada saat korban turun dari dalam mobilnya,” ujar Iptu Parulian, Sabtu (5/7/2025).

Pada saat itu, katanya,  korban mengetahui HPnya  dicuri, dia langsung mengejarnya dan bergumul dengan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka ditangannya. Korban lantas membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.

“Menindaklanjuti laporan korban, saya bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuknya. Saat akan dilakukan pengembangan pelaku melawan sehingga kita menembak kakinya, lalu membawanya ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis,” ungkapnya.

 Ia menambahkan, pelaku kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut. Tak berapa lama rekan pelaku yang membantu menjual HP korban juga berhasil diringkus. Kini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolsek.

“Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less