Polda Jawa Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Kampung Tangkil
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- visibility 80
- comment 0 komentar

JAWA BARAT (tri3news.com) – Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan terjadi pada Jumat (27/6/ 2025) sekitar pukul 13.00 WIB, yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah R N (merusak pagar dan mengangkat salib), U E (merusak pagar), E M (merusak pagar), M D (merusak motor), M S M (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan E M (merusak pagar).
Demikian disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai perusakan tersebut dari warga setempat.
“Dari keterangan para saksi, awalnya di rumah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristiani dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendampingnya,” ungkap Rudi.
Masyarakat kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Tangkil untuk meminta klarifikasi kepada pemilik rumah. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan pemerintah desa, yang berujung pada aksi massa dari warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu. Mereka mendatangi rumah tersebut dan merusak bangunan sebagai bentuk protes terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung.
Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta” jelas Rudi (R1).
Saat ini belum ada komentar