Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinayan
- calendar_month Rab, 18 Jun 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

PENGELEDAHAN : Saat dilakukan penggeledahan terhadap DK, (41) petugas menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram, Selasa (17/6/2025) (Humas Polres Karo)
KARO (tri3news.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Setelah sebelumnya mengamankan dua pria berinisial ASM(35) dan EES(34) yang diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Rabu (11/6/2025).
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria inisial DK yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH SIK MM MTr Opsla, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan lebih dahulu mengaku memperoleh sabu dari DK (41), warga setempat. “Berdasarkan keterangan awal dari ASM dan EES, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap DK sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya,” ujarnya, Selasa (17/6/2025) yang disiarkan melalui media sosial Humas Polres Karo, Rabu (18/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DK, petugas menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram. Selain itu, turut diamankan potongan plastik assoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit handphone android.
“Dari hasil interogasi, DK mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 4 juta dari seseorang di wilayah perladangan Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” terangnya.
Ketiga tersangka, yaitu ASM, EES dan DK, telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap mereka adalah 12 tahun penjara.
“Kasus ini tidak berhenti pada pengguna dan pengedar tingkat bawah. Kami terus memburu jaringan di atasnya agar peredaran narkoba di wilayah Karo dapat ditekan secara signifikan,” tegas Eko.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110 atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.(R1)
Saat ini belum ada komentar