Lewati ke konten
Tri3News
Friday, 23 October 2026
DAERAHBerita terbaru

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Penembakan Doni Pacek di Tanjung Morawa

Polda Sumut menetapkan DAC dan AAL sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Doni Pacek di Tanjung Morawa. Polisi menyita pistol Combat Pindad dan amunisi.

Polda Sumut mengungkap dua tersangka kasus penembakan maut di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan maut di Tanjung Morawa, Deli Serdang, yang menewaskan Doni Pacek. Dua orang berinisial DAC dan AAL ditetapkan sebagai tersangka.
BagikanFacebookWhatsAppX
banner 468x60

R1

DELI SERDANG (tri3news.com) – Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Doni Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

banner 336x280

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DAC (22) dan AAL (20). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan DAC diduga sebagai pemilik senjata api sekaligus pihak yang memerintahkan penembakan, sementara AAL diduga menjadi eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah korban.

Berawal dari Penyerangan Rumah

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam. Polisi menyebut kejadian bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah penyerangan itu, Ferri kemudian menghubungi Doni untuk meminta bantuan.

Doni lalu berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, sementara rombongan lain mengikuti menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, mobil korban diduga dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi kedua tersangka. Di lokasi tersebut, penembakan kemudian terjadi.

AAL Diduga Lepaskan Tembakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, DAC diduga memerintahkan AAL untuk melakukan penembakan. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil.

Tembakan tersebut mengenai Doni hingga korban meninggal dunia. Seorang penumpang mobil bernama Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri. Polisi menyebut luka tersebut terjadi akibat tembakan yang dilepaskan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sepeda Motor Tersangka Tertabrak Mobil Korban

Setelah melakukan penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun dalam situasi tersebut, mobil yang ditumpangi korban kemudian melaju dan menabrak sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. DAC dan AAL terjatuh di sisi jalan.

Saat terjatuh, senjata api yang dibawa tersangka disebut sempat kembali meletus. DAC mengalami luka tembak pada bagian paha kanan dan punggung. Keduanya kemudian berusaha melarikan diri ke arah semak-semak di kawasan kebun kelapa sawit sebelum akhirnya diamankan polisi.

Polisi Sita Pistol dan Amunisi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk pistol jenis Combat Pindad, amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, serta satu sepeda motor Honda Beat Street.

Barang bukti tersebut kini digunakan penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk memastikan siapa yang menguasai senjata sebelum penembakan terjadi.

Asal Senjata Masih Didalami

Polda Sumut masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan dalam kasus tersebut. Pada tahap awal penyelidikan, polisi sempat menerima informasi bahwa senjata diduga berkaitan dengan salah satu pihak dalam kejadian.

Namun, kepolisian menegaskan asal senjata tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena penggunaan senjata api dalam kasus kriminal dapat membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain selain dugaan pembunuhan.

Motif Diduga Berkaitan dengan Persoalan Pribadi

Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan awal bahwa penembakan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi. Namun Polda Sumut belum menyimpulkan motif secara final dan masih mendalami hubungan antara korban, tersangka, dan pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejadian.

Sebelum penetapan tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Pada 20 Oktober, tiga orang terlebih dahulu diamankan dan masih berstatus saksi. Sehari kemudian, jumlah orang yang diperiksa bertambah menjadi enam.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Polda Sumut menjerat DAC dan AAL dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Doni Pacek.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka, motif penembakan, asal senjata api, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena penembakan terjadi di kawasan permukiman dan melibatkan penggunaan senjata api yang hingga kini masih ditelusuri asal-usulnya. (R1)

Sumber: Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, Tribrata News Polda Sumut, ANTARA, dan detikSumut.

banner 336x280