Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Penyidik Kejari Karo, Rabu (21/5/2025) mene­tap­kan  tiga  ter­sang­ka terkait dugaan tin­dak pidana korup­si pada penyaluran/pendistribusian pupuk bersub­si­di di Keca­matan Merek Kabu­pat­en Karo Tahun 2022.

Keti­ga ter­sang­ka mas­ing-mas­ing berin­isial TS (57) selaku pemi­lik salah satu kios penge­cer di Keca­matan Merek Kabu­pat­en Karo, RKS (48) Kepala Bidang Tana­man Pan­gan Dinas Per­tan­ian dalam perkara ini selaku PPL dan tim ver­i­fikasi lapan­gan di Keca­matan Merek Kabu­pat­en Karo. Dan IH (45) dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Ver­i­fikasi Lapan­gan di Keca­matan Merek Kabu­pat­en Karo.

“Keti­ga ter­sang­ka dilakukan pena­hanan oleh tim penyidik den­gan alasan ter­sang­ka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghi­langkan barang buk­ti dan atau men­gu­lan­gi tin­dak pidana dan mem­per­cepat pros­es penyidikan.

Para ter­sang­ka dilakukan pena­hanan sela­ma 20 hari ter­hi­tung mulai Rabu (21/5/2015)  sam­pai Selasa (10/6/2025)  di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gus­ta,” ungkap Kajari Karo  Dar­wis Burhan­syah, SH MH didampin­gi Kasi Pid­sus Gilbeth Sitindaon,SH MH dan Kasi Intel Johanes Pasaribu, SH MH .

Menu­rut­nya pene­ta­pan ter­hadap keti­ga  ter­sang­ka dilakukan oleh tim penyidik pada Kejari Karo berdasarkan hasil pemerik­saan dikaitkan den­gan alat buk­ti yang diper­oleh sela­ma penyidikan, maka tim penyidik Kwjari Karo memi­li­ki buk­ti per­mu­laan yang cukup untuk mene­tap­kan tiga orang ter­sang­ka.

Ia men­je­laskan per­an yang dilakukan mas­ing-mas­ing  ter­sang­ka TS den­gan cara mema­nip­u­lasi nota pem­be­lian pupuk yang dilakukan petani, meng­gu­nakan iden­ti­tas atas nama petani yang tidak meneb­us pupuk bersub­si­di seo­lah-olah petani terse­but meneb­us pupuk bersub­si­di sehing­ga tidak sesuai den­gan jum­lah riil pupuk yang diter­i­ma petani den­gan har­ga yang dijual melebi­hi HET. Sedan­gkan per­an dari ter­sang­ka RKS dan ter­sang­ka IH den­gan cara melakukan ver­i­fikasi dan val­i­dasi pupuk sehing­ga kare­na tin­dakan­nya mem­be­narkan per­bu­atan yang dilakukan oleh ter­sang­ka TS.

Atas per­bu­atan para ter­sang­ka men­gak­i­batkan keru­gian keuan­gan negara sebe­sar Rp. 991.581.226,04 seba­gaimana hasil audit inves­ti­gatif oleh Badan Pen­gawasan Keuan­gan dan Pem­ban­gu­nan Repub­lik Indone­sia (BPKP RI).

Lebih lan­jut dikatakan kepa­da keti­ga ter­sang­ka  disangkakan melang­gar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pem­ber­an­tasan Korup­si Jo. 55 ayat (1) ke‑1. (R1).

Keti­ga ter­sang­ka dita­han di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gus­ta, Rabu (21/5/2025). (Foto/Dok/Humas Kejari Karo).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less