Oleh R1
JAKARTA (tri3news.com) – Ombudsman Republik Indonesia menemukan gangguan distribusi dan pelayanan bahan bakar minyak atau BBM di sedikitnya 11 provinsi.
Temuan tersebut berasal dari 25 informasi awal yang diterima Ombudsman hingga 13 Oktober 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman serta investigasi.
Sebelas provinsi yang dilaporkan mengalami persoalan pelayanan BBM yakni Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh dan Jawa Barat.
Antrean BBM Capai Satu Kilometer
Situasi yang ditemukan Ombudsman berbeda di setiap daerah.
Sebagian wilayah mengalami antrean panjang di SPBU, sementara wilayah lainnya menghadapi kekosongan jenis BBM tertentu hingga antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.
Di Papua Barat, antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer.
Sementara itu di Sulawesi Utara, antrean kendaraan untuk mendapatkan Pertalite di beberapa lokasi mencapai sekitar 300 hingga 500 meter.
Warga Bisa Menunggu hingga Tiga Jam
Persoalan pelayanan BBM juga ditemukan di Sumatera Barat.
Ombudsman menerima laporan waktu tunggu pengisian BBM mencapai sekitar dua hingga tiga jam.
Gangguan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan antrean, tetapi juga persoalan ketersediaan Solar dan Pertalite di beberapa daerah.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan lembaganya akan terus memantau perkembangan distribusi BBM dan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri atau IAPS untuk memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai persoalan pelayanan tersebut.
Ombudsman Ungkap Sejumlah Indikasi Penyebab
Ombudsman juga mengidentifikasi sejumlah kemungkinan penyebab antrean panjang dan kekosongan BBM.
Indikasi awal tersebut antara lain kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kuota dengan kebutuhan riil di daerah, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun, Ombudsman menegaskan temuan tersebut masih bersifat awal sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuota Nasional Disebut Masih Aman
Persoalan menjadi perhatian karena informasi awal yang diterima Ombudsman dari BPH Migas menunjukkan kuota BBM secara nasional masih tersedia hingga Desember 2026.
Ombudsman kini akan mendalami mengapa ketersediaan kuota secara nasional tidak selalu sejalan dengan stok dan pelayanan yang diterima masyarakat di sejumlah daerah.
Lembaga tersebut mendesak pemerintah dan badan usaha terkait untuk melakukan pembenahan distribusi serta pelayanan BBM.
Langkah tersebut dinilai penting karena BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Bagi Sumatera Utara, temuan ini menjadi perhatian tersendiri karena provinsi tersebut termasuk dalam 11 wilayah yang tercatat mengalami persoalan pelayanan BBM dalam pemantauan Ombudsman. (R1)



