KARO (tri3news.com) – Jajaran Polres Karo melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Lewat operasi gabungan bersandikan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), aparat kepolisian menggerebek sebuah lokasi di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Jumat (9/10/2026) malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Karo, Polsek Berastagi, Tim Lingkaber (Lingkungan Aman Bersama), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk tujuh orang pria dewasa. Setelah dilakukan tes urine di lokasi, ketujuhnya terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu (metamfetamina). Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial NH (37), MH (27), SB (42), SP (48), ERS (36), EDB (29), dan HT (29).
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di tempat tersebut. “Petugas menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, dan enam buah alat hisap sabu,” ujar sumber di lapangan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha menjelaskan bahwa operasi ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini adalah salah satu upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karo,” ujar AKP Pedoman Maha.
Saat ini, ketujuh orang tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Selain penangkapan, tim juga membongkar dan membersihkan lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi barang haram tersebut agar lingkungan kembali aman. (R1)



