Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Seo­rang pria berin­isial BS(45), war­ga Desa Payung, Keca­matan Payung, Kabu­pat­en Karo, kem­bali beru­ru­san den­gan hukum sete­lah dia­mankan petu­gas Polsek Payung kare­na diduga mengedark­an narkoti­ka jenis sabu. Penangka­pan dilakukan pada Sabtu(3/5/2025), sek­i­tar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk per­ladan­gan di Kuta Ban­gun, Desa Payung.

Kapol­res Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla kepa­da wartawan, Jumat (9/5/2025) di Mapol­res Karo men­je­laskan bah­wa ter­sang­ka B.S. yang dike­tahui meru­pakan residi­vis kasus seru­pa, ditangkap saat petu­gas melakukan patroli dan peng­in­ta­ian di wilayah terse­but.

“Dalam penggeleda­han di lokasi, petu­gas men­e­mukan dela­pan paket plas­tik berisi kristal putih yang diduga sabu den­gan berat total 12,21 gram net­to, tiga ball plas­tik klip mer­ah, satu unit hand­phone merk Nokia war­na hijau, dan uang tunai sebe­sar Rp. 154.000,” ujar Kapol­res.

Barang buk­ti dite­mukan di berba­gai tem­pat di dalam gubuk, sabu dan plas­tik klip dari bawah tem­pat tidur, hand­phone dari atas tem­pat tidur, ser­ta uang tunai dari saku celana ter­sang­ka. Saat diin­tero­gasi, BS men­gakui bah­wa narkoti­ka terse­but adalah miliknya dan uang yang dite­mukan meru­pakan hasil pen­jualan sabu.

Selan­jut­nya, ter­sang­ka dan selu­ruh barang buk­ti telah dibawa ke Satres­narko­ba Pol­res Tanah Karo untuk pros­es hukum lebih lan­jut. Polisi juga akan mengem­bangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang meli­batkan ter­sang­ka.

Atas per­bu­atan­nya, BS dijer­at den­gan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 20 tahun pen­jara.

“Kami tidak akan mem­beri ruang bagi peredaran narkoti­ka di wilayah hukum Pol­res Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berper­an dalam mem­berikan infor­masi,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Guna mem­per­tang­gung jawabkan per­bu­atan­nya ter­sang­ka mendekam di sel tahanan Mapol­res Tanah Karo (B1).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less