Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu
- calendar_month Jum, 9 Mei 2025
- visibility 90
- comment 0 komentar

DITAHAN : Tersangka BS(45) ditahan di Mapolres Tanah Karo terlait dalam kasus Narkoba, Jumat (9/5/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo)
KARO (tri3news.com) - Seorang pria berinisial BS(45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu(3/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla kepada wartawan, Jumat (9/5/2025) di Mapolres Karo menjelaskan bahwa tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.
“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 154.000,” ujar Kapolres.
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo (B1).
Saat ini belum ada komentar