Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Sita Rp 75 Miliar

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Sita Rp 75 Miliar

  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) - Direk­torat Siber Bareskrim Pol­ri kem­bali menun­jukkan tar­ingnya den­gan mem­bongkar sindikat judi online berskala inter­na­sion­al. Aksi ini berhasil men­gungkap keter­li­batan war­ga negara asing ser­ta menyi­ta uang seni­lai Rp75 mil­iar dari 61 reken­ing.

Keber­hasi­lan ini men­da­p­at apre­si­asi dari berba­gai kalan­gan. Salah sat­un­ya datang dari Ket­ua Pro­gram Stu­di Mag­is­ter Hukum Uni­ver­si­tas Bhayangkara Jakar­ta, Edi Sapu­tra Hasi­buan.

“Keber­hasi­lan ini sesuai den­gan pro­gram Asta Cita Pres­i­den dan imple­men­tasi pro­gram Pre­sisi Kapol­ri untuk mewu­jud­kan Pol­ri yang predik­tif dan berkead­i­lan,” terangnya.

Menu­rut Edi, pen­gungka­pan ini bukan perkara mudah. Sindikat judi online kelas kakap yang berje­jar­ing inter­na­sion­al dan meli­batkan WNA mem­bu­tuhkan koor­di­nasi lin­tas lem­ba­ga yang sol­id.

Berkat ker­ja sama erat antara Pol­ri dan Pusat Pela­po­ran dan Anal­i­sis Transak­si Keuan­gan (PPATK), Bareskrim akhirnya mam­pu menelusuri ali­ran dana dan mem­bekuk jaringan ini.

“Kita puji ker­ja keras anggota Direk­torat Siber Pol­ri. Kita minta jan­gan lengah dan tetap was­pa­da untuk meman­tau sindikat judol lain­nya,” sam­bung Edi yang juga man­tan anggota Kom­pol­nas.

Pen­gungka­pan ini bermu­la dari lapo­ran PPATK yang mende­tek­si 5.885 reken­ing men­curi­gakan terkait aktiv­i­tas judi online. Hasil penye­lidikan semen­tara menye­butkan, Rp61 mil­iar telah berhasil disi­ta dari 164 reken­ing.

Selain itu, ribuan reken­ing lain masih dalam pros­es pem­bloki­ran dan penelusuran oleh pihak kepolisian. Total uang yang berhasil dia­mankan dari keselu­ruhan operasi ini men­ca­pai Rp75 mil­iar.

“Total nilai uang yang berhasil disi­ta dalam kasus ini men­ca­pai Rp75 mil­iar. Selain peny­i­taan, Dit­tipid­si­ber juga telah menan­gani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah mem­per­oleh putu­san hukum dari pen­gadi­lan,” jelas Kabareskrim Pol­ri Kom­jen Wahyu Wida­da.

Pengem­ban­gan kasus kemu­di­an men­garah pada situs judi online h55.hiwin.care. Penangka­pan per­ta­ma dilakukan ter­hadap ter­sang­ka berin­isial DH pada 13 Maret 2025 di Kabu­pat­en Ban­dung.

Sete­lah itu, penyidik kem­bali berg­er­ak cepat dan mer­ingkus tiga ter­sang­ka lain pada 30 April 2025, mas­ing-mas­ing AF di Bogor, RJ di Jakar­ta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakar­ta Barat.

Yang menge­jutkan, QR terny­a­ta adalah war­ga negara asing asal Tiongkok. Ia diduga men­ja­di otak dari opera­sion­al situs judi online terse­but dan men­gatur selu­ruh aktiv­i­tas dari balik layar.

Polisi turut menga­mankan berba­gai barang buk­ti, ter­ma­suk tele­pon genggam, kar­tu ATM, dan uang tunai sebe­sar Rp14 mil­iar. Semua ter­sang­ka kini mendekam di Rutan Bareskrim Pol­ri.

Mere­ka dijer­at den­gan sejum­lah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Infor­masi dan Transak­si Elek­tron­ik (ITE), KUHP, UU Trans­fer Dana, hing­ga Tin­dak Pidana Pen­cu­cian Uang (TPPU). (JawaPos.com)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less